Ringkus 6 Tersangka Narkotika, Polres Mojokerto Kota Amankan 144,8 Gram Sabu

Ringkus 6 Tersangka Narkotika, Polres Mojokerto Kota Amankan 144,8 Gram Sabu Rilis pers ungkap kasus narkotika di Mapolres Mojokerto Kota.

MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Satnarkoba Polres Mojokerto Kota mengamankan enam tersangka pengedar sabu dan pil dobel L. Keenam tersangka itu dipamerkan di hadapan awak media, Kamis (13/6/2024) siang tadi. 

Dari keenam tersangka, empat di antaranya berstatus residivis. Yakni RD (37), AK (30), keduanya Warga Pungging, Kabupaten Mojokerto. Serta NA (30) warga Jetis Kabupaten Mojokerto dan NU (47) warga Mojoanyar Kabupaten Mojokerto.

Baca Juga: Kapolres Mojokerto Kota Besuk Anggotanya yang Sakit

Sementara dua tersangka lainnya adalah ODC (28) warga Tulangan Kabupaten Sidoarjo dan SA (28) warga Ngoro Kabupaten Mojokerto.

Kasatnarkoba Polres Mojokerto Kota Iptu Moch. Suparlan saat memimpin rilis pers mengungkap barang bukti yang diamankan dari keenam tersangka berupa 144,8 gram sabu, 100 butir pil dobel L, 4 timbangan elektronik, 1 pet kaca berisi sabu, uang tunai Rp130.000, 3 unit sepeda motor, 8 handphone, dan 1 ATM.

"Total (nilai barang bukti) Rp174.060.000. Dari sabu senilai Rp173.760.000, diasumsikan narkotika jenis sabu per gramnya Rp1.200.000," ujar Suparlan.

Baca Juga: Polres Mojokerto Kota Bongkar TPPU Narkoba Miliaran Rupiah

Menurutnya, dari jumlah sabu yang diamankan, maka 1.548 jiwa terselamatkan dari ancaman narkoba.

Adapun untuk tersangka ODC, NA, dan NU bakal dijerat pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman hukuman mati atau seumur hidup dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Sementara tersangka RD dan AK dijerat pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Baca Juga: Instruksi Kapolri, Kapolres Mojokerto Kota Periksa HP Anggota

Sedangkan tersangka SA dijerat pasal 435 sub 438 UU No. 17 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman 12 tahun atau denda paling sedikit Rp500.000.000. (ana/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO