KOTA MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota mengungkap perkara TPPU atau tindak pidana pencucian uang yang melibatkan residivis narkoba berinisial MM (43). Konferensi pers digelar pada hari ini, Senin (18/11/2024).
"Kasus ini menjadi program prioritas dari Direktorat Narkoba terkait dengan program prioritas pemberantasan narkoba karena perintah dari Mabes Polri untuk memberantas narkoba harus memiskinkan bandarnya salah satunya melalui tindak pidana pencucian uang," kata Dirresnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Robert Da Costa.
Baca Juga: Instruksi Kapolri, Kapolres Mojokerto Kota Periksa HP Anggota
Ia menjelaskan, Polres Mojokerto Kota berhasil mengungkap kasus TPPU yang berawal dari pengungkapan peredaran narkoba oleh MM. Hal tersebut menjadi salah satu upaya yang telah dilakukan Polres Mojokerto Kota, dan menjadi kepolisian resor pertama yang melaksanakan penyelidikan TPPU.
"Berdasarkan LP/A/105/XI/2024 dilakukan proses penyelidikan tindak pidana pencucian uang, dan tersangka MM dari tracking aset yang dimiliki oleh tersangka didapatkan aset bernilai kurang lebih Rp2,5 miliar. Jadi didapatkan bahwa tersangka melakukan peredaran dari 2023 sampai dengan Oktober 2024," paparnya.
Berdasarkan hasil penyidikan dan pemeriksaan, pelaku melaksanakan transaksi narkoba dengan perputaran nilai sebesar Rp2 miliar setiap bulannya. Sehingga, perlu melakukan penyitaan aset-aset dan diproses TPPU untuk melakukan sitaan terhadap aset yang bersangkutan.
Baca Juga: 3 Kontroversi yang Membuat Publik Sangsi soal Penangkapan Ivan Sugianto oleh Polisi
Adapun aset yang disita polisi yakni 1 mobil Mitsubishi Xpander, 1 Honda Brio, 1 sepeda motor Kawasaki KLX, 1 Kawasaki Ninja, 1 Yamaha Vixion, 1 mobil Mitsubishi L300, 1 Daihatsu Feroza, 1 Iphone 14 Pro Max, serta uang tunai Rp530 juta. Akibat perbuatannya, MM dijerat dengan pasal 3, 4 dan 5 UU RI nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. (ana/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News