Hal ini berdasarkan sebuah hadis laporan Abdullah bin Abi Aufa yang menyatakan:
سألته عن الرجل لم يحج أيستقرض للحج قال لا
“Aku bertanya kepada Rasulullah tentang seorang laki-laki yang belum menunaikan haji, apakah ia berhutang agar bisa menunaikan haji tersebut”. Rasulullah menjawab: “Tidak usah berhutang”. (Hr. Imam Syafi’I, Musnad Syafi’i:493)
Sebab Rasulullah tidak ingin memberatkan bagi umatnya sedikit pun dalam melaksanakan ibadah. Hal ini juga seirama dengan firman Allah:
يريد الله بكم اليسر ولا يريد بكم العسر
“Allah menghendaki kemudahan bagi kalian semua, dan Allah tidak menghendaki kesukaran bagi kalian semua”. (Qs. Al-Baqarah:185)
Para ulama berbeda pendapat pada masalah haji dengan biaya hutang. Pertama, tidak membolehkan haji dengan biaya hutang, karena ditakutkan akan meninggalkan kewajiban-kewajiban lainnya yang sedang menjadi bebannya, seperti nafkah keluarga dan biaya pendidikan putra-putrinya. Kedua, boleh melaksanakan ibadah haji dengan biaya hutang bagi yang sudah mempunyai keyakinan akan mampu membayarnya. Misal pegawai yang sudah mempunyai fixed income (pendapatan pasti) setiap bulannya dan diprediksikan tidak mengurangi tanggungan kewajiban kepada keluarga, maka hal seperti ini diperbolehkan.
Kemudian bagi jamaah haji yang terlanjur hutang, ibadah haji yang telah dilakukan atau akan dikerjakan tetap sah apabila terpenuhinya syarat dan rukun-rukun haji. Sebab sahnya ibadah haji apabila sudah dilakukan syarat dan rukun haji. Biaya hutang bukanlah penghalang menjadi tidak sahnya ibadah, karena syarat mampu pada ayat di atas itu hanya ditujukan pada kewajiban haji bukan sahnya haji. Wallahu a’lam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




