GRESIK, BANGSAONLINE.com - KPU Gresik resmi memperpanjang pendaftaran pasangan calon Bupati (Cabup) dan calon Wakil Bupati (Cawabup) Gresik untuk Pilkada 2024.
Pendaftaran diperpanjang selama tiga hari, Senin-Rabu (2-4/9/2024), berdasarkan pengumuman KPU Gresik nomor: 338/PL.02.2.Pu/3525/2024.
Baca Juga: Sidang Lanjutan Gugatan Pilkada Gresik di MK, Tim Yani-Alif Siap Sampaikan Jawaban
"Hari ini sampai 4 September KPU Gresik resmi memperpanjang pendaftaran calon bupati dan calon wakil bupati Gresik tahun 2024," ucap Ketua KPU Gresik, Akhmad Taufik, saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com, Senin (2/9/2024).
Perpanjangan pendaftaran dilakukan karena hanya ada satu pasangan bakal cabup-cawabup yang mendaftar pada 27-29 Agustus lalu, yakni Fandi Akhmad Yani-Aslucul Alif.
"Untuk itu, mengacu ketentuan PKPU nomor 8 tahun 2024 pasal 134 ayat 1 dan 2, dilakukan perpanjangan pendaftaran," tuturnya.
Baca Juga: Soal Gugatan Genpatra ke MK, PA GMNI: KPU Gresik Ceroboh
Namun, kata Taufik, sejauh ini belum ada konfirmasi dari paslon atau partai yang akan mendaftar.
Justru ada konfirmasi dari sejumlah partai politik (parpol) di luar 8 parpol yang telah memberikan dukungan dan SK rekomendasi, yang juga memberikan dukungan kepada pasangan Yani-Alif.
"Ada sejumlah parpol yang akan menyerahkan dukungan kepada pasangan Yani-Alif," pungkasnya. (hud/rev)
Baca Juga: Penggugat Pilkada Gresik Minta Coblos Ulang di 7 Kecamatan, Apa Alasannya?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News