GRESIK, BANGSAONLINE.com - KPU Gresik resmi memperpanjang pendaftaran pasangan calon Bupati (Cabup) dan calon Wakil Bupati (Cawabup) Gresik untuk Pilkada 2024.
Pendaftaran diperpanjang selama tiga hari, Senin-Rabu (2-4/9/2024), berdasarkan pengumuman KPU Gresik nomor: 338/PL.02.2.Pu/3525/2024.
Baca Juga: Terpaut Sekitar 20 Persen, Yani-Alif Dipastikan Pimpin Gresik Periode 2025-2030
"Hari ini sampai 4 September KPU Gresik resmi memperpanjang pendaftaran calon bupati dan calon wakil bupati Gresik tahun 2024," ucap Ketua KPU Gresik, Akhmad Taufik, saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com, Senin (2/9/2024).
Perpanjangan pendaftaran dilakukan karena hanya ada satu pasangan bakal cabup-cawabup yang mendaftar pada 27-29 Agustus lalu, yakni Fandi Akhmad Yani-Aslucul Alif.
"Untuk itu, mengacu ketentuan PKPU nomor 8 tahun 2024 pasal 134 ayat 1 dan 2, dilakukan perpanjangan pendaftaran," tuturnya.
Baca Juga: Klaim Ungguli Kotak Kosong, Alif: Paling Demokratis dan Cost Kecil Sepanjang Sejarah Pilkada Gresik
Namun, kata Taufik, sejauh ini belum ada konfirmasi dari paslon atau partai yang akan mendaftar.
Justru ada konfirmasi dari sejumlah partai politik (parpol) di luar 8 parpol yang telah memberikan dukungan dan SK rekomendasi, yang juga memberikan dukungan kepada pasangan Yani-Alif.
"Ada sejumlah parpol yang akan menyerahkan dukungan kepada pasangan Yani-Alif," pungkasnya. (hud/rev)
Baca Juga: Kotak Kosong Unggul Telak di Sejumlah TPS di Gresik, Sore Hari Alif Klaim Menang 60 Persen
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News