KOTA MALANG, BANGSAONLINE.com - Manfaat program PTSL atau Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap yang dijalankan Kementerian ATR/BPN semakin banyak dirasakan oleh masyarakat.
Salah satunya, Hartining (67) warga Kelurahan Polehan, Kota Malang, yang secara nyata terbantu dengan PTSL dan memudahkannya memiliki sertifikat atas tanah yang ia beli pada tahun 1995.
Baca Juga: Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan Gelar Constatering dan Sita Eksekusi di Desa Sengonagung
Ia bercerita, mulanya tahu informasi soal program PTSL dari keluarga. Tertarik dengan kemudahan dan biaya yang murah, Hartining tak banyak pikir dan yakin untuk mendaftarkan tanahnya.
Benar saja, setelah mengumpulkan berkasnya tiga bulan lalu, pada Senin (2/9/2024) ia menerima sertifikatnya langsung dari Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Raja Juli Antoni di Kantor Pertanahan Kota Malang.
“Saya itu beli tanah dari tahun 1995, itu tidak saya sertifikatkan karena mahal zaman dulu. Terus adik saya beri tahu saya suruh ikut ini (PTSL, red), katanya murah dan gampang. Akhirnya saya ikut dan ternyata beneran gampang. Nantinya sertifikat ini saya simpan, saya masukkan lemari. Ke mana-mana kuncinya saya bawa, soalnya hasil kerja keras saya sendiri,” cerita Hartining dengan muka bahagia dan mata berkaca-kaca.
Baca Juga: Wamen ATR/BPN Terima Laporan Hasil Kajian Sistematik dari Ombudsman
Tak hanya Hartining yang menikmati manfaat program PTSL, Pengurus Masjid Nurul Islam, Muhammad Khairuddin yang menerima sertifikat tanah wakaf dari Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN juga merasa demikian. Sudah 20 tahun masjidnya belum bersertifikat, sebelum akhirnya mulai mengurus pendaftaran tanah dengan program PTSL.
“Alhamdulillah, saya kemarin itu menangis setelah mendapati masjid saya sudah ada suratnya (sertifikat, red). Dengan adanya (sertifikat) ini kita selaku rakyat kecil bisa bahagia, tentram, damai, dan nyaman. Terima kasih kepada pihak yang sudah bekerja siang-malam, saya tahu sendiri selama bulan puasa itu di Kelurahan Polehan full melayani masyarakat,” ungkap Muhammad Khairuddin.
Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN pun menyatakan jika PTSL ini sejatinya program Kementerian ATR/BPN untuk mempercepat pendaftaran tanah di Indonesia. Untuk itu, setiap daerah menggencarkan PTSL, termasuk Kantor Pertanahan Kota Malang yang berhasil mendaftarkan seluruh bidang tanahnya.
Baca Juga: Gandeng JICA, Dirjen PTPP Harap Pengelolaan Pertanahan Semakin Inovatif dan Berdampak
“Untuk Kota Malang, kabar baik Mas AHY sekitar tanggal 11 atau 13 September ini akan datang untuk meresmikan Kota Malang sebagai Kota lengkap, yang artinya semua tanah sudah dipetakan tidak ada lagi gap atau overlap," kata Raja Juli Antoni usai menyerahkan 40 sertifikat Hak Milik hasil program PTSL, 10 sertifikat tanah wakaf, dan 12 sertifikat Hak Milik Pemerintah Kota Malang.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur, Lampri; Sekretaris Daerah Kota Malang, Erik Setyo Santoso beserta jajaran; seluruh Kantor Pertanahan di Provinsi Jawa Timur; Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Malang; Forkopimda Kota Malang; Ketua Nahdlatul Ulama Kota Malang, ketua IPPAT Kota Malang. (afa/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News