BOJONEGORO, BANGSAONLINE.com - Informasi soal belum dibayarnya biaya angkat angkut minyak tua yang dilakukan oleh paguyuban penambang minyak tradisional di kawasan sumur tua di Desa Wonocolo, Kecamatan Kedewan, Bojonegoro dibantah oleh Pertamina EP Asset 4 selaku pengelola sumur tua itu.
Field Manager Pertamina EP Asset 4, Wresniwiro kepada wartawan, Minggu (30/8/2015) menegaskan, jika Pertamina telah melakukan pembayaran ongkos angkat angkut pada paguyuban penambang tradisional yang mengelola sumur tua di Desa Wonocolo, Kedewan, Bojonegoro.
Baca Juga: Ujicoba Pembelian dengan QR Code, Konsumen Pertalite di Jombang Beri Apresiasi
“Pembayaran ongkos angkat angkut pada paguyuban penambang sudah dilakukan. Sesudah administrasi tagihan lengkap, Pertamina EP langsung memproses pembayaran,” katanya.
Wiro menegaskan, sebagai bagian dari KKKS (Kontraktor Kontrak Kerjasama), Pertamina EP Asset 4 harus bisa mempertanggungjawabkan setiap rupiah yang dikeluarkan sebagaimana bagian dari komitmen menegakkan good corporate governance (GCG).
“Ini menyangkut cost recovery. Jadi semua persyaratan administrasinya harus bisa dipertanggungjawabkan. Meski ini menyangkut biaya ongkos angkat angkut, tetapi karena berkait dengan minyak milik negara, proses pembayaran harus acountable. Kita tidak ingin ada masalah hukum di kemudian hari hanya gara-gara kesalahan admintrasi,” tegas Wiro.
Baca Juga: SKK Migas Teken Kontrak Kerja Sama Wilayah Kerja Amanah dan Melati
Di sisi lain, setelah 2 bulan pengambilan alih lapangan sumur tua oleh Pertamina EP Asset 4 dan menjalin kerjasama dengan penambang di paguyuban, Wiro optimistis kondisi sumur tua akan berjalan semakin membaik.
"Kerjasama sudah membaik dan jalur komunikasi kini sudah terbuka lebar. Ke depan, komunikasi bisa lebih ditingkatkan, dan jika ada salah bisa langsung dikomunikasikan," jelas Wresniwiro.
Seperti yang diberitakan, sejak tanggal 15 Juni 2015 Pertamina EP memutus perjanjian dengan KUD Sumber Pangan dan KUD Usaha Jaya Bersama dalam pengelolaan sumur minyak tua. Kemudian sumur tua dikelola secara swakelola antara Pertamina dengan paguyuban penambang pasir. (nur/rvl)
Baca Juga: PRPP Sabet Patra Nirbhaya Karya Pratama
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News