SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pasangan Tri Rismaharini-Wisnu Sakti Buana untuk sementara kembali tidak memiliki lawan dalam Pilkada Kota Surabaya 2015. Ini setelah KPUD Kota Surabaya menyatakan duet Rasiyo-Dhimam Abror dinyatakan tak memenuhi syarat alias tidak lolos, Minggu (30/8).
Hal itu diputuskan setelah KPUD Surabaya menggelar rapat pleno pada Sabtu (29/8) malam. Hasil rapat pleno itu diumumkan di kantor KPUD Kota Surabaya Minggu, (30/8). "Dari hasil penelitian kita terhadap berkas-berkas pencalonan dari kedua pasangan, maka pasangan Pak Rasiyo dan Pak Dhimam Abror dinyatakan tidak memenuhi syarat," kata Ketua KPU Surabaya Robiyan Arifin saat jumpa pers di kantor KPU, Jalan Adityawarman, Minggu (30/8).
Baca Juga: Untuk Cawali Surabaya, Risma Dikabarkan Punya Dua Jago: Ery Cahyadi dan Hendro Gunawan
Robiyan menjelaskan, terdapat syarat pencalonan dan syarat calon dari Pasangan Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Rasiyo-Dhimam Abror yang tidak memenuhi syarat. KPU Kota Surabaya menerima perbaikan syarat pencalonan, yaitu surat persetujuan pencalonan dari Partai Amanat Nasional (PAN) bernomor PAN/A/Kpts/KU-SJ/303/VIII/2015 tertanggal 10 Agustus 2015 perihal Persetujuan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota.
Perbaikan surat persetujuan tersebut disampaikan pada 19 Agustus lalu. KPU Kota Surabaya telah melaksanakan verifikasi faktual kepada DPP PAN untuk memastikan bahwa keduanya dikeluarkan oleh DPP PAN. Selain itu, dilakukan penelitian hasil perbaikan pada 29 Agustus 2015 kemarin. Hasilnya, surat persetujuan yang diserahkan pada 11 Agustus 2015 dan 19 Agustus 2015 tidak identik.
Penulisan nomor surat pada berkas tersebut tidak identik dengan nomor surat pada berkas yang diserahkan pada 11 Agustus 2015 lalu. Penulisan tanggal pada kedua berkas tidak identik. Demikian pula dengan nomor seri materai.
Baca Juga: PDIP Minta Mahar Hingga Rp 10 M, Cawawali Surabaya Punya Uang Berapa?
Selain itu, berdasarkan PKPU No. 12 Tahun 2015 Pasal 42 ayat (1) huruf o, bakal pasangan calon harus menyerahkan fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Bakal Calon, tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPTPP) Wajib Pajak Orang Pribadi atas nama Bakal Calon, untuk masa lima tahun terakhir atau sejak Bakal Calon menjadi wajib pajak, dan tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Bakal Calon yang bersangkutan terdaftar, sebagai bukti pemenuhan persyaratan calon.
Setelah KPU Kota Surabaya melakukan penelitian hasil perbaikan ditemukan bahwa berkas syarat calon Dhimam Abror hanya fotocopy NPWP dan tanda terima penyampaian SPTPP. Sementara tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak dari KPP tidak diserahkan, sehingga secara kumulatif tidak terpenuhi.
Berdasarkan hasil verifikasi dan surat keterangan Kantor Pajak Pratama (KPP) Wonocolo Nomor SP-2022/WPJ.11/KP.07/2015 tanggal 27 Agustus 2015 disampaikan calon wakil walikota bersangkutan tidak pernah membuat dan mengajukan dokumen tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak atas nama Dhimam Abror. “Karena sifatnya kumulatif, jika salah satu tidak ada maka tidak memenuhi syarat,” papar Robiyan. (lan/dtc/ant/sta)
Baca Juga: PKB Intruksikan Kader Sosialisasikan Fandi Utomo sebagai Cawali Surabaya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News