17 Kali Disetubuhi, Gadis 15 Tahun di Tempeh Lumajang Hamil 40 Hari

17 Kali Disetubuhi, Gadis 15 Tahun di Tempeh Lumajang Hamil 40 Hari ilustrasi

LUMAJANG, BANGSAONLINE.com - Kasus tindak asusila kembali terjadi di Lumajang. TA bocah perempuan yang masih berusia 15 tahun menjadi korban hingga menyebabkan dirinya hamil 40 hari.

Dari informasi yang dihimpun, terbongkarnya kasus asusila ini, berawal dari kecurigaan ibu korban, warga Desa Pulo, Kecamatan Tempeh, yang mengetahui anaknya berperilaku tidak wajar. Korban sering mual-mual dan terlihat murung.

Baca Juga: Terseret Dugaan Kasus Penyekapan dan Pemerkosaan Pada Buzzernya, Ketua PSI Jakbar Mengundurkan Diri

Melihat kondisi ini, akhirnya sang ibu mendesak TA untuk bercerita apa yang sedang menimpa dirinya. Betapa kagetnya sang ibu mendengar jawaban anaknya yang telah menjadi korban . “Dia jadinya sering mengurung di kamar,” kata ibu korban.

Di dalam kamar korban, sang ibu menemukan 3 botol softdrink dan 1 buah nanas muda yang diduga pemberian pelaku untuk menggugurkan kandungan. Selain itu juga terdapat 2 buah tespack serta 1 potong kemeja milik pelaku.

Tidak terima dengan apa yang menimpa anaknya, sang ibu akhirnya melaporkan kasus ini pada Polsek setempat dengan membawa barang bukti dan meminta mengusut kasus tindak asusila dibawah umur ini.

Baca Juga: Hendak Perang Sarung, Puluhan Remaja di Lumajang Digelandang Polisi ke Mako Polres

Polsek yang segera bertindak segera mengumpulkan informasi dari korban dan saksi. Dari pengakuan korban, JI (20) adalah orang yang telah melakukan tindak asusila pada dirinya.

Berangkat dari informasi korban, pelapor, dan saksi, polisi kemudian mencari pelaku dan tak butuh waktu lama untuk menangkap JI warga Desa Besuk, Kecamatan Tempeh. Ketika ditangkap, pria tersebut mengaku sudah 17 kali melakukan hubungan badan dengan korban.

Kini kasus ini masih ditangani pihak kepolisian untuk tindak lanjut. “Masih kita kembangkan,” ujar Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Heri Sugiono saat dihubungi.

Baca Juga: Kasus Pencabulan Belasan Santri di Trenggalek, Polisi Segera Lakukan Gelar Perkara

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku ditahan dan diancam pidana hukuman maksimal 15 tahun penjara. (ron/rvl)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Mahasiswi Baru Asal Banyuwangi Diperkosa 2 Kali oleh Pemilik Kos di Bangkalan Saat Sedang Haid':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO