MAGETAN,BANGSAONLINE.com - Permintaan Dispensasi pernikahan untuk anak di bawah 19 tahun di Pengadilan Agama Magetan di tahun 2024 meningkat. Hingga bulan ini PA Magetan sudah mencapai 51 surat.
Humas PA Magetan, Sugeng mengatakan jumlah ini meningkat dibandung tahun lalu yang hanya 40 surat.
Baca Juga: Dispendukcapil dan Pengadilan Agama Kota Kediri Teken PKS Percepatan Administrasi Kependudukan
Ia menyebut, untuk melangsungkan pernikahan dini dengan usia di bawah 19 tahun harus mengantongi surat izin dispensasi yang dikeluarkan oleh PA sesuai dengan Undang-Undang No. 16 Tahun 2019.
"Pengadilan itu benteng terakhir permohonan masyarakat. Orang yang datang kesini terkait dispensasi kawin hingga saat ini mencapai 51 surat, itu 90 persen sudah dalam kondisi hamil antara 6 hingga 7 bulan," kata Sugeng kepada BANGSAONLINE, Jumat (20/9/2024).
(Humas Pengadilan Agama Magetan, Sugeng. Foto: Hendro Suhartono/BANGSAONLINE)
Baca Juga: Dinas P3A Lamongan Catat Angka Perkawinan Anak Menurun Sepanjang Tahun 2024
Dari keadaan yang sudah ada itu sehingga PA Magetan mengambil jalan yang paling sedikit Mudharatnya yaitu dengan jalan segera dinikahkan.
Kecuali bagi mereka yang oleh Undang-undang dilarang menikah sesuai dengan syariat Islam seperti ada hubungan darah, sepersusuan dan sebagainya.
PA Magetan juga sudah berupaya untuk mengurangi jumlah tersebut. Salah satu upaya yang dilakukan adalah memberikan sosialisasi kepada para pelajar waktu di sekolah. Serta jalan lainnya.
Baca Juga: Ratusan Sapi di Magetan Terjangkit PMK, Puluhan Ekor Mati
"Kami sudah berkooardinasi dengan berbagai instansi untuk mengadakan pembinaan dengan jalan sosialisasi. Melalui forum komunikasi daerah agar memberikan masukan kepada masyarakat agar jangan ada anak merasa terlantar," lanjutnya.
"Dan kita juga sudah bersinergi dengan kepolisian khususnya PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak,red) juga turut mensosialisasikan. Sehingga mereka yang datang ke PA harus minta rekom dari PPA dulu yang kaitannya nikah dibawah umur," imbuhnya.
Hal ini membuktikan bahwa terbitnya surat diapensasi tidaklah serta merta ada. Paling tidak mereka yang meminta mendapat pembinaan terlebih dahulu. (dro/van)
Baca Juga: Agraprana dan Richy Nur Cholis, Dua Bocah Magetan yang Resmi Perkuat Persebaya U-13
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News