GRESIK, BANGSAONLINE.com - Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Fajar Trilaksana (FT), Andi Fajar Yulianto menuding PT Megatama Bumi Pernai (MBP), selaku pengembang Perumahan Green Prambangan Risiden (GPR) di Desa Prambangan, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, melecehkan kewibawaan Pemkab Gresik.
Sebab, kesepakatan rapat yang dihadiri oleh Dinas Cipa Karya Perumahan dan Kawasan Permukiman (DCKPKP), Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Dinas Satpol PP, Bagian Hukum dan Forkopimcam Kebomas Kabupaten Gresik yang dipimpin oleh Camat Kebomas Tri Joko Efendi, pada 3 Juni 2024 di kantor Kecamatan Kebomas tak dijalankan oleh PT Megatama.
Baca Juga: Gugatan Dikabulkan, 51 Penghuni Perum Graha Persada Indah Regency Diwajibkan Bayar IPL
Rapat itu memutuskan, posisi fasum makam warga Perumahan GPR sesuai siteplan perumahan. Setelah terjadi 2 kali perubahan kepemilikan perumahan dari PT Titian ke PT Megatama setelah dinyatakan pailit, sehingga terjadi proses lelang oleh pihak bank bahwa, lokasi fasum makam warga Perum GBR baik di tahun 2015 maupun tahun 2022, tidak berubah. Tata letak keberadaan fasum makam tersebut seluas 2.000 meter persegi.
Namun, kata Fajar, saat ada warga Perum GBR meninggal pada Jumat (20/9/2024) siang, tiba-tiba di lokasi fasum makam dipasang papab larangan. Warga GBR pun bingung saat akan memakamkan jenazah.
"Ini bentuk pelecehan kewibawaan Pemkab Gresik. Fasum yang telah ditetapkan Pemkab Gresik sebagai tempat makam warga, saat ada warga meninggal pihak pengembang langsung memasang papan larangan di lahan makam," ucap Fajar kepada BANGSAONLINE.com, Sabtu (21/9/2024).
Baca Juga: Soal Fasum Makam Perum GPR, DPRD Gresik Kembali Panggil PT Megatama
Menurut Fajar, pemasangan papan baru itu ditengarai pihak pengembang mengetahui pada Jumat (20/9/2024) siang ada warga Perum GPR meninggal. Kemudian, memasang papan nama larangan agar jenazah tidak dimakamkan di lahan fasum.
"Kami sudah cek. Papan nama baru dipasang PT Megatama, cor untuk penguat kaki papan nama masih terlihat baru. Ini tindakan tidak manusiawi," ungkap legal Komunitas Wartawan Gresik (KWG) ini.
Melihat kondiisi itu, tambah Fajar, pihaknya koordinasi dengan pihak Camat Kebomas, Babinsa dan tokoh masyarakat setempat. Akhirnya sepakat untuk dimakamkan di fasum sesuai siteplan untuk makam yang telah ditetapkan oleh Pemkab Gresik.
Baca Juga: PT MBP 3 Kali Mangkir Dipanggil Dewan soal Polemik Fasum Makam, Anha: Lecehkan DPRD Gresik
"Malam akhirnya jenazah kami makamkan," terangnya.
Fajar mempersilahkan jika PT Megatama tidak terima lalu membongkar jasad yang telah dimakamkan.
"Silahkan dibongkar jasad yang dikubur itu jika ingin berhadapan dengan masyarakat dan hukum," katanya.
Baca Juga: Klir, Warga Perumahan Green Prambangan Residen Gresik Berhak atas Fasum Makam dari Pengembang
Seperti diberitakan, rapat antara Pemkab Gresik dan pihak warga serta pejabat Forkopimcam Kebomas digelar pada Rabu 3 Juni 2024 di kantor Kecamatan Kebomas. Rapat memutuskan bahwa, warga GPR berhak atas tanah makam sebagai fasum perumahan.
Rapat gabungan membahas fasum makam warga GPR dipimpin langsung oleh Camat Kebomas Tri Joko Efendi, dengan dihadiri pihak Dinas Cipa Karya Perumahan dan Kawasan Permukiman (DCKPKP), Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Dinas Satpol PP, Bagian Hukum dan Forkopimcam Kebomas Kabupaten Gresik.
Hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan dari PT Megatama Bumi Pernai. (hud/ns)
Baca Juga: Alasan YLBH FT Beri Perlindungan Hukum untuk Warga GPR Gresik
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News