Gugatan Dikabulkan, 51 Penghuni Perum Graha Persada Indah Regency Diwajibkan Bayar IPL

Gugatan Dikabulkan, 51 Penghuni Perum Graha Persada Indah Regency Diwajibkan Bayar IPL Kuasa hukum PT. Multi Graha Persada Indah Regency, Welem Mintarja, memperlihatkan hasil putusan gugatan. Foto: Ist.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik mengabulkan gugatan PT. Multi Graha Persada selaku developer perumahan Graha Persada Indah Regency (penggugat) melawan 51 warga penghuni perumahan (selaku tergugat).

Gugatan dilayangkan atas tindakan 51 penghuni yang tak membayar iuran pengelolaan lingkungan (IPL) mulai tahun 2021 sampai 2024. Totalnya mencapai Rp800 juta.

Baca Juga: Jalankan Putusan PN, Kejari Gresik Keluarkan Nur Hasim dari Rutan Banjarsari

"Gugatan kami dikabulkan. Kami sangat mengapresiasi putusan ini," ucap Kuasa hukum PT. Multi Graha Persada Indah Regency, Welem Mintarja, di Pengadilan Negeri (PN) Gresik usai mengikuti sidang, Senin (28/10/2024).

Menurutnya, gugatan ini merupakan solusi terakhir dari Perumahan Graha Persada Indah Regency. Pasalnya, upaya komunikasi dan mediasi sudah dilakukan. Bahkan somasi sudah dilayangkan, namun tidak ada respons positif.

"Agar ada kepastian hukum atas perkara IPL ini, maka kami mengajukan gugatan perdata di ," jelas Welem.

Baca Juga: Soal Fasum Makam Perum GPR, DPRD Gresik Kembali Panggil PT Megatama

Disampaikan Welem, pada putusan ini, hakim menyatakan sah dan berharga atas Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) yang dikelola oleh penggugat dan menyatakan para tergugat melakukan wanprestasi.

Majelis hakim juga memerintahkan agar 51 tergugat untuk segera membayar kewajiban IPL sesuai rincian yang tertera dalam isi putusan.

"Ada sekitar 51 penghuni perumahan pada amar disebutkan untuk segera membayar IPL dengan kurun waktu 2021 sampai 2024. Pada isi putusan, total tunggakan IPL yang harus dibayarkan kurang lebih Rp800 juta, dengan ketentuan perkara ini sudah inkracht," ungkapnya.

Baca Juga: PT MBP 3 Kali Mangkir Dipanggil Dewan soal Polemik Fasum Makam, Anha: Lecehkan DPRD Gresik

Welem menjelaskan, IPL merupakan iuran yang dikelola perumahan meliputi kebersihan, keamanan, penerangan, dan sampah. Warga penghuni perumahan telah menyetujui IPL sewaktu tanda tangan realiasi rumah, akan tetapi tidak melakukan pembayaran sejak tahun 2021 sampai 2024. 

Dampaknya, developer perumahan mengalami kerugian karena harus membayar dengan memakai dana talangan tiap bulannya.

"Putusan perkara No.31/Pdt.G/2024/PN Gsk dengan jelas menyatakan bahwa IPL yang dikelola oleh penggugat sah dan berharga. Sehingga kepastian hukum atas perkara ini sudah terbukti," pungkasnya. (hud/rev)

Baca Juga: Tak Patuhi Hasil Kesepakatan Rapat, Direktur YLBH FT Tuding PT Megatama Lecehkan Pemkab Gresik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO