SURABAYA, BANGSAONLINE.com - KPU Surabaya menyalahkan Partai Amanat Nasional (PAN) yang tidak terbuka soal hilangnya berkas rekomendasi DPP PAN pada pasangan Rasiyo – Dhimam Abror. Komisisioner KPU Surabaya, Nurul Amalia, Selasa (1/9) mengungkapkan, apabila disampaikan sejak awal pendaftaran dan disertai dengan laporan dari pihak kepolisian bisa jadi akan dipertimbangkan.
“Baru kemarin (DPP PAN ke KPU) terungkap dokumen hilang. Kami jujur, yang lain harus jujur juga, kami jangan dibohongi,” ujar dia.
Baca Juga: Untuk Cawali Surabaya, Risma Dikabarkan Punya Dua Jago: Ery Cahyadi dan Hendro Gunawan
Ditambahkan, apabila surat kehilangan itu dilengkapi saat ini masanya sudah lewat. KPU telah bertugas sesuai aturan yang berlaku. KPU tak akan mencabut keputusan yang menggugurkan pasangan Rasiyo – Dhimam Abror.
Nurul mengungkapkan, untuk masalah scan rekom DPP PAN, sejak masa pendaftaran disampaikan ke partai pengusung, harus diganti dengan yang identik. Bahkan, pesan tersebut diulang saat perbaikan berkas kepada liaison officer (LO) atau penghubung pasangan rasiyo – Abror dengan KPU.
“Kita sudah sampaikan ke partai dan LO harus diganti dengan yang asli,” kata dia.
Baca Juga: PDIP Minta Mahar Hingga Rp 10 M, Cawawali Surabaya Punya Uang Berapa?
KPU menolak jika pihaknya dituding tak proaktif. Nurul mengatakan, semua prosedur telah dilakukan. Bahkan, pihaknya juga menyampaikan ke penghubung paslon dan KPU, jika ada yang tak mengerti bisa langsung dikonsultasikan.
Nurul menambahkan, jika ada pihak yang kurang puas dengan keputusan KPU, pihaknya mempersilahkan untuk mengadukannnya ke lembaga terkait, seperti Dewan kehormatan Penyelenggara Pemilu, PTUN dan Bawaslu.
“Bukannya kami menantang, tapi memang hak mereka jika tidak puas untuk menempouh jalur yang ada, ke DKPP, PTUN maupun Bawaslu,”ujar Nurul.
Baca Juga: PKB Intruksikan Kader Sosialisasikan Fandi Utomo sebagai Cawali Surabaya
KPU menurutnya siap menyampaikan fakta yang terjadi, jika ada panggilan dari lembaga yang berwenang menyelesaikan sengketa pilkada tersebut. “Kita akan ceritakan apa yang sesuangguhnya terjadi,” papar Nurul.
Dia menegaskan, meskipun muncul gugatan ke DKPP, pihaknya tetap menjalankan proses pilkada, yakni kembali membuka pendaftaran bagi partai politik atau gabungan partai politik yang akan maju dalam pilkada surabaya 2015.
“Sesuai PKPU 12 Tahun 2015, apabila dalam proses verifikasi menyebabkan pasangan tunggal, maka pendaftaran bisa dibuka kembali,”tegas dia.
Baca Juga: Di Depan 700 Kiai MWCNU-Ranting NU se-Surabaya, Kiai Asep: Wali Kota Surabaya Harus Kader NU
Namun demikian, saat dibuka kembali pendaftaran, pasangan calon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat tidak diperbolehkan untuk mencalonkan lagi. “Partai politik bisa mengusung calon lain, karena paslon yang tak memenuhi syarat tak bisa dicalonkan kembali,” kata dia.
Nurul yakin apabila ada partai politik yang berniat mendaftarkan pasangan pasangan calon meski waktu untuk memenuhi persyaratan relatif pendek, namun pasangan calon bisa memenuhinya. “Pak Rasiyo buktinya bisa, padahal kan waktunya juga gak banyak,” tandasnya. (lan/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News