GRESIK, BANGSAONLINE.com - KPU telah menentukan jadwal kampanye pada Pilkada 2024 sejak 25 September hingga 23 November. Wakil Ketua DPD Golkar Gresik, Andi Fajar Yulianto, angkat bicara terkait kehadiran ASN dalam agenda tersebut.
Menurutnya, ASN boleh menghadiri kampanye Pilkada serentak 2024. "Konstitusi memperbolehkan," ujar Fajar kepada BANGSAONLINE.com, Minggu (29/9/2024).
Baca Juga: Musda Golkar Gresik, Sarmuji: Tunggu Juklak dari DPP
Menurut dia, ASN punya hak memilih dalam pemilu yang tegas dilindungi oleh konstitusi. Karena itu, Fajar menyebut ASN boleh menghadiri kampanye, serta mendengarkan visi-misi para calon yang maju.
"Bagaimana bisa menentukan pilihan jika ASN tidak boleh keluar dan ikut mendengarkan penyampaian visi-misi para calon? Untuk itu, ASN jangan takut untuk hadir dalam acara kampanye pemilu," kata Direktur YLBH Fajar Trilaksana ini.
Ia menjelaskan, yang dilarang bagi ASN adalah berperan aktif dengan ikut memakai atribut paslon/partai/lambang-lambang resmi dari konstestan, dan foto-foto dengan gerakan atau kode jari tangan sebagai bentuk dukungan kepada calon.
Baca Juga: Jika Temukan Kecurangan di Pilkada Gresik, Saksi Kotak Kosong Bisa Gugat ke MK
"Yang harus diperhatikan, ASN jangan terpancing euforia saat hadir kampanye dan tetaplah bersikap pasif, jangan menunjukkan gerakan dan gestur dukungan. Konteksnya adalah sebatas mendengarkan visi-misi," paparnya.
Menurutnya, jaminan hak memilih secara konstitusi dilindungi melalui kemerdekaan berserikat dan berkumpul, serta mengeluarkan pikiran, sebagaimana tertuang dalam UUD 1945, pasal 28 dan pasal 28E ayat 3.
"Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang. Sedangkan pasal 28E ayat 3, setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat," ucapnya.
Baca Juga: Bawaslu Kabupaten Pasuruan Rekom Pemecatan 2 Sekretariat PPS Pendukung Paslon 02
Bahkan, lanjut Fajar, di UU Hak Asasi Manusia (HAM) pada Pasal 19, 21, 22, dan 24 ayat 1 juga menjamin akan kebebasan memilih. Berikut tentang hak-hak sipil dan politik yang telah diratifikasi Indonesia dengan UU No. 12 tahun 2005, mengatur kemerdekaan berserikat dan berkumpul serta mengeluarkan pikiran.
"Meski ASN ada aturan ketat dalam menjalankan tugas, termasuk ada klausul tidak diperbolehkan terlibat (aktif) dalam kampanye pemilu, namun tidak bisa serta merta menghilangkan hak dasar sebagai warga negara terhadap hak politik," tuturnya.
"Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah. ASN yang profesional adalah ASN yang bebas dari intervensi politik," pungkasnya. (hud/mar)
Baca Juga: Wujudkan Kondusivitas Jelang Pilkada 2024, KKD Jatim Gelar FGD Pengamanan Ruang Digital
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News