Direktur YLBH FT, Andi Fajar Yulianto.
Dalam kesempatan ini, Fajar juga menyoroti vonis 1 tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan penjara untuk eks Kepala Diskoperindag Gresik yang menurutnya terlalu ringan.
"Vonis ini menurut kami terlalu ringan, dan tidak akan membuat pejabat publik menjadi jera dan sebanding dengan pertaruhan integritas seorang pengemban sebagai pejabat dan pelayan publik. Vonis conformini karena jaksa sendiri memberi tuntutan terlalu ringan," pungkasnya.
Sebelumnya, Kajari Gresik, Nana Riana, menyatakan pihaknya belum menahan Kabid Koperasi dan UKM Diskop Gresik, Fransiska Dyah Ayu Puspitasari, dan Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa (PPBJ) Diskop Gresik, Joko Pristiwanto, karena masih menunggu audit internal terkait kerugian negara.
"Kami belum menahan 2 tersangka FDAY (Fransiska Dyah Ayu Puspitasari) dan JP (Joko Pristiwanto) yang telah kami tetapkan sebagai tersangka karena kami masih menunggu audit internal terkait kerugian negara," katanya saat konferensi pers pada 9 September 2024.
Ia meminta kepada wartawan menunggu penyidik yang tengah bekerja untuk menuntaskan perkara.
"Nanti pasti akan kami sampaikan," sebutnya. (hud/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




