KOTA BATU,BANGSAONLINE.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batu melaksanakan penertiban dan pembersihan sisa-sisa lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Sultan Agung kota Batu, Senin (7/10/2024).
Kegiatan ini merupakan lanjutan dari tindakan penertiban yang telah dilakukan sebelumnya, di mana para pedagang telah berpindah secara mandiri.
Baca Juga: KPU Sukses Gelar Debat Publik Pamungkas Pilwalkot Batu 2024
Pembersihan ini melibatkan berbagai instansi, termasuk Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta dukungan dari TNI, Polri, dan Kejaksaan Negeri Batu.
Kepala Satpol PP Kota Batu, Abdul Rais, menyampaikan rasa syukurnya atas respons positif para pedagang yang telah mematuhi proses penertiban.
“Alhamdulillah, operasi finalisasi penertiban yang telah dilakukan beberapa waktu lalu berjalan dengan baik. Semua pedagang sudah 100 persen pindah. Kita tinggal membersihkan sisa-sisa yang tidak mereka butuhkan lagi,” ujar Abdul Rais.
Baca Juga: Resmikan Desa Berdaya dan Kandang Komunal, Pj Wali Kota Batu Apresiasi Masyarakat Sumbergondo
Abdul Rais, menegaskan bahwa setelah tahap penertiban ini selesai, kawasan tersebut akan direvitalisasi dengan pembangunan pedestrian yang diharapkan dapat menciptakan suasana yang lebih indah dan tertata.
“Setelah terjadinya penertiban, kami akan melakukan finalisasi secara keseluruhan. Kami ingin memastikan bahwa tidak ada sisa-sisa material bekas PKL dan kawasan Jalan Sultan Agung benar-benar bersih,” ujar Abdul Rais.
Proses pembersihan ini diharapkan tidak hanya menyelesaikan masalah kebersihan, tetapi juga memberikan dampak positif terhadap estetika dan keindahan lingkungan sekitar.
Baca Juga: Peringati Hakordia, Pj Wali Kota Batu Minta Sektor Pendidikan Tumbuhkan Budaya Antikorupsi
Dengan adanya ruang yang bersih, diharapkan dapat meningkatkan kenyamanan masyarakat maupun pengunjung Kota Batu.
Hendri Suseno, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batu, menambahkan bahwa Jalan Sultan Agung akan dijadikan Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL).
Hal ini bertujuan untuk mengatur lalu lintas dengan lebih baik serta meningkatkan keselamatan pengguna jalan.
Baca Juga: Masifkan Tangani Sampah, Pemkot Batu Tambah dua Mesin Incenerator di 2 Kelurahan ini
“Pihak kami akan melakukan penambahan rambu-rambu lalu lintas di kawasan ini. Salah satunya adalah rambu larangan berhenti dan parkir,” jelas Hendri.
Dengan langkah ini, diharapkan bahwa lalu lintas di Jalan Sultan Agung, yang merupakan salah satu ikon Kota Batu, dapat berjalan lebih lancar dan tertib.
Revitalisasi Jalan Sultan Agung juga diharapkan dapat meningkatkan pengalaman pengunjung. Selain pembangunan pedestrian, Pemkot Batu berencana untuk menambahkan fasilitas umum yang diperlukan, sehingga kawasan ini bisa lebih ramah bagi pejalan kaki dan pengunjung.
Baca Juga: Hadapi Nataru 2024/2025, Pemkot Batu Gelar Rakor Forum Lalin dan Angkutan Jalan
Dengan langkah-langkah yang diambil, Pemkot Batu berharap dapat menciptakan lingkungan yang tidak hanya bersih, tetapi juga teratur dan menarik untuk semua pihak.
Penertiban dan revitalisasi Jalan Sultan Agung menjadi langkah nyata dalam mewujudkan visi Kota Batu sebagai kota yang indah dan teratur, sekaligus menjaga keberlanjutan ekonomi bagi masyarakat. (adi/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News