Joko Bakal Ditahan Senin Depan, Kasus Korupsi Hibah UMKM Diskop Gresik Rp17,6 Miliar

Joko Bakal Ditahan Senin Depan, Kasus Korupsi Hibah UMKM Diskop Gresik Rp17,6 Miliar Mobil tahanan Kejari Gresik yang digunakan membawa para tahanan ke Rutan Banjarsari. Foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka dalam pusaran dugaan korupsi hibah usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dengan anggaran dari APBD-Perubahan (APBD-P) Gresik 2022 sebesar Rp17,6 miliar.

Mereka adalah, mantan Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Perindustrian, dan Perdagangan Pemkab Gresik, Malahatul Farda. Dia sudah divonis 1,6 tahun penjara dengan denda Rp50 juta subsidair 2 bulan penjara oleh Hakim PN Tipikor Surabaya.

Kemudian Ryan Fibrianto selaku penyedia barang. Direktur Direktur PT Alam Sejahtera Abadi dan CV. Ratu Abadi ini telah divonis Hakim PN Tipikor Surabaya dengan hukuman penjara selama 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair 2 bulan penjara.

Sebelumnya, Farda ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Banjarsari, Kecamatan Cerme pada 22 Februari 2024.

Sementara Ryan ditahan di Rutan Banjarsari Kecamatan Cerme pada 29 November tahun 2023.

Kamis (10/10/2024) kemarin, giliran menahan Kabid Koperasi dan UKM Diskop Gresik, Fransiska Dyah Ayu Puspitasari di Rutan Banjarsari, Kecamatan Cerme. Dia akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan. (hud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO