Fransiska Dyah Ayu Puspitasari saat menuju ruang Pidsus Kejari Gresik sebelum ditahan. Foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE
Diketahui, kasus korupsi hibah UMKM senilai Rp17,6 miliar di Diskoperindag Gresik yang ditangani kejaksaan setempat telah menyeret 4 tersangka.
Mereka adalah Malahatul Farda selaku kepala dinas yang divonis Hakim PN Tipikor Surabaya 1,5 tahun penjara dengan denda Rp50 juta subsider 2 bulan penjara.
Kemudian Ryan Fibrianto, Direktur PT Alam Sejahtera Abadi dan CV Ratu Abadi selaku penyedia barang hibah UMKM. Ia divonis hakim hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan penjara.
Dalam perkara tersebut, Ryan telah mengembalikan kerugian negara Rp860 juta.
Selanjutnya, Kabid Koperasi dan UKM Diskoperindag Fransiska Dyah Ayu Puspitasari, yang telah ditahan pada Kamis (10/10/2024) usai beberapa bulan ditetapkan tersangka.
Serta, Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa (PPBJ) Diskoperindag Gresik, Joko Pristiwanto, yang belum ditahan setelah ditetapkan tersangka bersamaan Siska. (hud/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




