Siska, Kabid Koperasi Diskoperindag Gresik yang Terjerat Korupsi Hibah UMKM Dikenal Sederhana

Siska, Kabid Koperasi Diskoperindag Gresik yang Terjerat Korupsi Hibah UMKM Dikenal Sederhana Fransiska Dyah Ayu Puspitasari saat menuju ruang Pidsus Kejari Gresik sebelum ditahan. Foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

Diketahui, kasus korupsi hibah UMKM senilai Rp17,6 miliar di Diskoperindag  yang ditangani kejaksaan setempat telah menyeret 4 tersangka.

Mereka adalah Malahatul Farda selaku kepala dinas yang divonis Hakim PN Tipikor Surabaya 1,5 tahun penjara dengan denda Rp50 juta subsider 2 bulan penjara.

Kemudian Ryan Fibrianto, Direktur PT Alam Sejahtera Abadi dan CV Ratu Abadi selaku penyedia barang hibah UMKM. Ia divonis hakim hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan penjara.

Dalam perkara tersebut, Ryan telah mengembalikan kerugian negara Rp860 juta.

Selanjutnya, Kabid Koperasi dan UKM Diskoperindag Fransiska Dyah Ayu Puspitasari, yang telah ditahan pada Kamis (10/10/2024) usai beberapa bulan ditetapkan tersangka.

Serta, Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa (PPBJ) Diskoperindag , Joko Pristiwanto, yang belum ditahan setelah ditetapkan tersangka bersamaan Siska. (hud/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Viral! Video Manusia Menikahi Kambing di Gresik, Bupati Mengecam: Jahiliyah!':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO