GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik akhirnya menahan Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa (PPBJ) Diskop UKM dan Perindag Gresik, Joko Pristianto, dalam kasus korupsi hibah UMKM dari APBD-Perubahan tahun 2022 Rp17,6 miliar, Senin (14/10/2024).
Sebelum ditahan, Joko sempat menjalani pemeriksaan intensif sejak siang hingga petang.
Baca Juga: Sempat Dibebaskan, Kejari Gresik Kembali Tahan Nurhasyim atas Kasus Korupsi CSR Beras Desa Roomo
Pantauan wartawan, Joko baru keluar dari ruang pidana khusus (pidsus) dengan memakai rompi oranye sekira pukul 18.00 WIB.
Joko langsung dimasukkan mobil tahanan Kejari Gresik dan dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Banjarsari, Kecamatan Cerme. Joko akan menjalani penahanan perdana selama 20 hari ke depan.
Baca Juga: Kejari Gresik Musnahkan Barang Bukti dari Penanganan 249 Perkara Januari-September 2024
Dalam penahanan Joko, Pidsus Kejari Gresik juga menghadirkan tersangka Fransiska Dyah Ayu Puspitasari, Kabid Koperasi UKM pada Diskop, UKM, dan Perindag Gresik.
Dia telah ditahan lebih dulu pada Kamis (10/10/2024), dalam perkara sama.
Diketahui, Kejari Gresik menetapkan empat tersangka dalam perkara dugaan korupsi hibah UMKM.
Baca Juga: Jalankan Putusan PN, Kejari Gresik Keluarkan Nur Hasim dari Rutan Banjarsari
Selain Joko Pristanto dan Fransiska Dyah Ayu Puspitasari, dua tersangka lainnya adalah Kepala Diskop, UKM, dan Perindag Gresik Malahatul Farda serta penyedia barang Ryan Fibrianto.
Untuk Mahalatul Farda dan Ryan Fibrianto sudah menjalani proses hukum di PN Tipikor. Farda divonis 1 tahun 6 bulan penjara, sedangkan Ryan Fibrianto divonis hukuman 1 tahun penjara.
Sebelumnya, Kajari Gresik Nana Riana menjelaskan bahwa tersangka Joko selaku PPBJ berperan melakukan pembelian/pesanan barang sebagaimana yang tertera dalam dokumen penggunaan anggaran (DPA).
Baca Juga: Ketua BPD Roomo Gresik Menang Praperadilan atas Status Tersangka Korupsi Dana CSR Beras
"Akan tetapi kualitas dan kwantitas yang diterima downgrade (turun), sehingga terdapat selisih harga dan nilai," ungkap Nana.
Sedangkan tersangka Fransiska selaku Kabid UMKM dan Pejabat Pelaksana Teknis Anggaran (PPTK) bersama terpidana Malahatul Farda dan Joko melakukan pencairan pembelian barang pesanan via e-katalog.
"Padahal, tersangka Fransiska tahu kalau pesanan barang untuk UMKM tidak sesuai dengan spesifikasi dan jumlah. Atas perbuatannya, terjadi kerugian negara miliaran rupiah," terang Nana Riana.
Baca Juga: Kejari Gresik Belum Ungkap Peran 11 Penyedia di Kasus Korupsi Hibah UMKM
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Gresik, Alifin Nurahmana, Wanda menambahkan bahwa kedua tersangka (Fransiska dan Joko) mengetahui kalau apa yang dilakukan telah merugikan keuangan negara.
Ia mengatakan ada unsur kesengajaan atas apa yang dilakukan oleh kedua tersangka, sehingga terjadi kerugian negara.
"Dalam waktu dekat, berkas kedua tersangka akan segera dilimpahkan ke PN Tipikor Surabaya untuk proses persidangan," pungkasnya. (hud/rev)
Baca Juga: Rugikan Negara Miliaran Rupiah, Masyarakat Minta Kejari Gresik Bongkar Penikmat Korupsi Hibah UMKM
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News