Kejari Sidoarjo Musnahkan Ribuan Sabu dan Ekstasi dari Kasus Jaringan Internasional Fredy Pratama

Kejari Sidoarjo Musnahkan Ribuan Sabu dan Ekstasi dari Kasus Jaringan Internasional Fredy Pratama Kejari Sidoarjo saat akan memusnahkan ribuan gram sabu dan ekstasi hasil pengungkapan kasus jaringan narkotika internasional

SIDOARJO,BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo musnahkan narkotika jenis sabu sebanyak 88.869 gram dan pil ekstasi sebanyak 2.058 butir di halaman jalan Sultan Agung Sidoarjo Kamis (17/10/2024).

Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo Roy Rovalino Herudiansyah mengatakan barang bukti yang dimusnahkan ini hasil dari pengungkapan kejahatan oleh Dirnarkoba Polda Jatim dengan terdakwa YDS alias Agus dan kawan-kawan, yang merupakan salah satu jaringan internasional dalam peredaran narkoba.

Baca Juga: Terbukti Edarkan Sabu 88,5 Kg, JPU Tuntut Apriana dan Yosep Hukuman Mati

"Barang bukti yang kita musnahkan dengan cara dibakar ini milik dari jaringan narkoba yang diungkap oleh Dirnarkoba Polda Jatim," kata Roy.

Roy menjelaskan, dalam mengedarkan narkoba secara internasional, kelompok ini sudah terorganisir. Barang dikirim dari luar negeri dengan modus dibungkus teh asal China warna emas.

"Syukur modus-modus yang dilakukan oleh pelaku kejahatan narkoba berhasil diendus oleh Dirnarkoba Polda Jatim dan terungkap bisa menyita barang bukti yang banyak. Ini barang bukti terbesar dalam tahun 2024. Saya apresiasi dan acungi jempol untuk Dirnarkoba Polda Jatim," papar eks Kajari Barito Timur Kalteng itu.

Baca Juga: Kasus Pencabulan dan Prostitusi Siswi SMP di Surabaya, Diduga Lebih dari Satu Pelaku Terlibat

Roy menjelaskan upaya Dirnarkoba ini juga bagian dari menyelamatkan puluhan ribuan anak bangsa dari kejahatan narkoba.

"Saya berpesan kepada semuanya, termasuk saya sendiri agar menjaga keluarga jangan sampai terjerumus pada narkotika," ucapnya.

Baca Juga: Viral Video Panas Daster Pink Sidoarjo, Polda Jatim Amankan Pemeran Pria

Turut hadir memusnahkan barang bukti kejahatan jaringan pengedar narkoba internasional itu, Kajari Sidoarjo Roy Rovalino Herudiansyah dan jajaran Forkopimda Kab. Sidoarjo dan penyidik Direktorat Narkotika Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur.

Seperti diketahui, Kepolisian Daerah Jawa Timur berhasil menggagalkan peredaran sabu-sabu seberat 88 kg dan pil ekstasi sebanyak 2.100 butir dari jaringan pengedar narkoba internasional .

"Dari pengungkapan kasus peredaran sabu-sabu dan ekstasi tersebut polisi mengamankan dua orang tersangka," kata Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto Selasa (23/7/2024).

Baca Juga: Orang Tua Siswi SMP yang Dilaporkan Hilang dan Dijual ke Hidung Belang Protes ke Polisi

Kedua tersangka yang diamankan yakni, ABM (35) warga Kota Bandung yang berdomisili di Kelurahan Tatah Pemangkih Laut, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan.

Satu tersangka lain adalah YDS (22) warga Kota Palangka Raya yang berdomisili di Jalan Utan Kayu, Kelurahan Pemulus Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan. Kedua tersangka ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda. (cat/van)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Detik-Detik Pencurian Sepeda Motor di Krian Sidoarjo Terekam CCTV, Pelaku Mengenakan Seragam Ojol':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO