Viral Video Bagi-Bagi Amplop dan Stiker Bergambar Paslon Nomor Urut 02, ini Kata Bawaslu Pamekasan

Viral Video Bagi-Bagi Amplop dan Stiker Bergambar Paslon Nomor Urut 02, ini Kata Bawaslu Pamekasan Tangkapan layar video yang menunjukkan adanya bagi-bagi stiker dan amplop diduga berisi uang.

PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Sebuah video berdurasi 22 detik yang menunjukkan adanya bagi-bagi amplop diduga berisi uang dan stiker bergambar pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan nomor urut 2 KH. Kholilurrahman - Sukriyanto (), viral di media sosial.

Dalam video yang beredar, terlihat seorang laki-laki dengan menggunakan peci dan sarung membagikan stiker bergambar calon Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan beserta amplop berwarna putih.

Baca Juga: Tegas Ingatkan soal Netralitas ASN, Pj Bupati Pamekasan: Bawaslu Bisa Melacak secara Digital

"Masing-masing 50 ribu," kata pria tersebut dalam bahasa Madura.

Suryadi, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi , saat dikonfirmasi terkait video terbut, berjanji akan melakukan penelusuran dan mengkaji kemungkinan adanya pelanggaran.

"Menanggapi video viral yang beredar, patut diduga tindakan tersebut merupakan dugaan pelanggaran pidana pemilihan, sehingga Bawaslu akan melakukan penelusuran dan akan melakukan langkah-langkah penanganan pelanggaran terhadap tindakan tersebut," ujar Suryadi, Sabtu (19/10/2024).

Baca Juga: KPU Pamekasan Pecat Belasan Anggota KPPS yang Melanggar Netralitas Pemilu

Diketahui, Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum telah mengatur larangan kampanye di tempat ibadah dan praktik politik uang.

Sejumlah pasal penting dalam UU tersebut di antaranya:

- Pasal 280 Ayat 1 huruf h: Melarang penggunaan tempat ibadah untuk kampanye. Kampanye di acara yang bersifat keagamaan, seperti tahlilan, termasuk pelanggaran terhadap pasal ini.

Baca Juga: Jelang Pilkada 2024, Bawaslu Jatim Gelar Media Gathering di Kota Batu Selama 3 Hari

- Pasal 280 Ayat 1 huruf j: Melarang pelaksanaan kampanye dengan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye, yang termasuk dalam praktik politik uang.

- Pasal 523 Ayat 2: Menyatakan bahwa pelanggaran terkait politik uang dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 4 tahun dan denda maksimal Rp48 juta. (dim/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO