KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Sejumlah warga Desa Satak, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri, mulai bergejolak. Mereka kembali menuntut hak garap tanah Perhutani yang selama ini justru disewakan ke pihak ketiga.
Juru bicara warga Satak, Nurul Budianto, mengatakan bahwa selama ini pihaknya yang seharusnya mendapat hak garap lahan Perhutani, malah tidak mendapatkan hak garap, karena lahan Perhutani itu justru disewakan kepada pihak ketiga.
Baca Juga: Hakim PN Tuban Vonis Penebang Kayu Jati Milik Perhutani 10 Bulan dan Denda Rp500 Juta
"Kami sudah dimintai uang 200 ribu - 500 ribu /orang, agar bisa menggarap lahan Perhutani itu. Ternyata setelah membayar, warga tidak diberi garapan. Warga yang dimintai uang jumlahnya ratusan," katanya, Rabu (23/10/2024).
Menurut dia, lahan Perhutani yang mestinya digarap dan dibagikan kepada warga seluas 350,2 hektare. Lahan itu harusnya dibagikan kepada 1.300 warga, tapi nyatanya warga hanya diberi 3 meter x 100 meter.
"Ada lahan seluas 220 hektar tidak dibagikan kepada warga. Permintaan warga adalah Hutan Pangkuan Desa (HPD) seluar 350,2 hektar harus dibagikan seluruhnya kepada warga secara adil dan merata," ucapnya.
Baca Juga: Penemuan 3 Mayat dalam Rumah di Ngancar Kediri Gegerkan Warga
Fakta di lapangan, lanjut Nurul, ada puluhan hektare lahan justru disewakan ke pihak ketiga, tapi warga tidak pernah merasakan hasil panen.
"Kami ingin tanah sharing milik Perhutani itu dibagikan kepada warga warga seluruhnya, jangan dikuasai sepihak. Kami minta lahan itu dibagikan dulu kepada warga yang selama ini belum pernah mengharap lahan. Setelah warga menerima pembagian lahan seluas 1/4 hektar per KK, baru kemudian atas persetujuan warga, lahan itu baru disewakan kepada pihak ketiga," paparnya.
Sejak 6 bulan terakhir ini, lanjut Nurul, lahan yang semula dikerjakan oleh warga, tiba-tiba dihentikan sepihak, ternyata setelah diusut lahan tersebut disewakan ke pihak ketiga. Warga-pun mempertanyakan hasil kerja sama dengan pihak ketiga itu.
Baca Juga: Diduga Kelelahan, Petugas Linmas di Kediri Tewas
Sebenarnya untuk mendapatkan lahan itu, kata Nurul, warga tidak memperoleh secara gratis tapi disuruh membayar Rp200 ribu untuk daftar ulang anggota, dan Rp320 ribu untuk koperasi. Hal senada juga disampaikan oleh Ponidi, 45, warga perwakilan dari Dusun Yani 2, Desa Satak.
Ia mengaku baru sekali diberi garapan, padahal sudah membayar sejumlah uang. Sejak Juni 2023 lalu, Ponidi menyebut warga sudah mengajukan permohonan agar bisa menggarap lahan Perhutani itu.
Tetapi secara sepihak, lahan Perhutani itu justru disewakan ke pihak ketiga. Sedangkan Eko Cahyono, Ketua Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Budi Daya, Desa Satak, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri, belum bisa dikonfirmasi terkait keluhan warga.
Baca Juga: Pj Wali Kota Kediri Tanam Pohon Bersama PLN dan Perhutani, Wujud Nyata Kolaborasi Peduli Lingkungan
Ketika sejumlah awak media mendatangi kediamannya, dikatakan bahwa Eko sedang tidak berada di rumah.
"Pak Eko tidak di rumah, Mas. Mungkin bisa datang lagi, besok," ucap seorang perempuan yang mengaku istrinya. (uji/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News