Perhutani Malang Telusuri Dugaan Komersialisasi Limbah Kayu Jati di KRPH Rejosari

Perhutani Malang Telusuri Dugaan Komersialisasi Limbah Kayu Jati di KRPH Rejosari Kepala ADM Perhutani KPH Malang, Kelik Jatmiko.

MALANG, BANGSAONLINE.com - Dugaan pengomersialan limbah kayu jati milik Perhutani di wilayah Malang menjadi sorotan publik. Isu ini mencuat setelah sebuah truk kedapatan mengangkut kayu yang diduga limbah dari wilayah kerja Resort Pemangkuan Hutan (KRPH) Rejosari Bantur Petak 19 A menuju luar kawasan Perhutani.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Administratur (ADM) Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Malang, Kelik Jatmiko, menyatakan akan melakukan verifikasi mendalam terkait status kayu tersebut.

"Kami akan pastikan kebenarannya terlebih dahulu. Apakah kayu tersebut masuk dalam kategori limbah atau bukan, nanti akan saya konfirmasi dulu seperti apa," ujarnya kepada awak media, Rabu (22/10/2025).

Ia menegaskan, jika kayu yang diangkut tidak termasuk kategori limbah, maka hal itu merupakan pelanggaran. Kelik juga menekankan, Perhutani berkomitmen untuk tidak mengomersialkan limbah kayu.

"Komitmen kami, kayu tersebut untuk tidak dikomersilkan karena itu sudah menjadi aturan. Kalau misalnya sampai kayu itu lari ke tempat lain (keluar dari wilayah), maka itu menjadi pelanggaran pada komitmen di masyarakat," tegasnya.

Kelik memastikan jika ditemukan pelanggaran berupa pengomersialan limbah kayu, pihaknya akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa penyaluran limbah kayu kepada masyarakat harus melalui prosedur resmi dan ketat.

"Setiap ada pemberian limbah kayu dari Perhutani kepada masyarakat sekitar harus melalui prosedur yang berlaku. Jadi, nanti kalau Perhutani sudah menyatakan itu limbah, itu harus ada surat pernyataan bersama antara Perhutani dan masyarakat diturunkan," paparnya.

Ia juga menegaskan, pengangkutan limbah tanpa surat resmi dapat dianggap tidak sah.

Sementara itu, Mantri Perhutani KRPH Rejosari Bantur, Astiko, memberikan tanggapan singkat. Ia menyatakan, kayu tersebut diterima oleh masyarakat sekitar dengan sifat permintaan.

"Terkait itu, ya siapa saja pak namanya masyarakat, suratku juga masyarakat. Sifatnya meminta semua," cetusnya. 

Ia berharap kasus ini tidak diperpanjang.

"Kasus ini tidak usah dan tidak mau dibahas, yang penting tidak ada kriminal," pungkasnya.

Saat ini, Perhutani KPH Malang masih menelusuri status kayu yang diangkut dan dugaan pengomersialan tersebut. Hasil investigasi diharapkan segera diumumkan untuk menjawab tuntutan transparansi dalam pengelolaan sumber daya hutan. (dad/mar)