
PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Ratusan massa yang terdiri dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) dan masyarakat nelayan dari Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu, menggeruduk kantor Perhutani Madura Provinsi Jawa Timur, Jumat (25/4/2025)
Koordinator massa yang juga Ketua PMII Kabupaten Pamekasan, Homaidi menyampaikan, permasalahan antara Perhutani Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Madura dengan para nelayan adalah dugaan adanya pengrusakan lahan mangrove yang disebabkan oleh pengerukan sungai.
"Padahal pengerukan tersebut sudah disepakati oleh Camat Pademawu, Polsek Pademawu, Dandim Pademawu, serta 485 orang dari para nelayan," katanya.
Homaidi melanjutkan, pengerukan sudah berjalan 5 bulan. Kemudian pihak Perhutani melaporkan adanya dugaan tindak pidana dengan dasar pengrusakan mangrove lantaran pengerukan sungai.
"PC PMII Pamekasan mengambil sikap untuk mendampingi para nelayan karena keputusan Perhutani yang melakukan pelaporan terkesan tergesa-gesa. Tanpa mempertimbangkan kemaslahatan nelayan," tegasnya.
Padahal, sebelum pengerukan sungai, Perhutani mengetahui, namun tidak melakukan tindakan apapun. Bahkan seakan-akan membiarkan.
"Secara garis besar, kita tahu bahwa tugas dari pada Perhutani selain menjaga kelestarian hutan, juga harus mengambil langkah untuk memberikan pemahaman, edukasi kepada masyarakat sekitar," terangnya.
Dalam kasus ini, menurut Homaidi, Perhutani tidak menjelaskan permasalahan terhadap nelayan, serta tidak menyampaikan bagaimana konsekuensi hukum yang ditimbulkan oleh persoalan tersebut.
"PC PMII Pamekasan menilai langkah yang dilakukan oleh pihak Perhutani terlalu terburu-buru sehingga para nelayan yang tidak paham hukum menjadi korban. Padahal, pihak Perhutani sebelum membawa ke ranah hukum tidak menegur dan menyampaikan bahwa tindakan tersebut melanggar hukum," bebernya.
"PC PMII meminta kepada pihak Perhutani untuk mencabut laporan dan meminta Bupati dan Kapolres Pamekasan untuk menjadi mediator dalam masalah yang kami nilai hanya mengorbankan para nelayan," tandasnya. (dim/van)