Dalam Tahap Penyidikan, Laporan Perhutani KPH Madura Soal Kerusakan Mangrove Didemo PMII Pamekasan

Dalam Tahap Penyidikan, Laporan Perhutani KPH Madura Soal Kerusakan Mangrove Didemo PMII Pamekasan Kepala Perhutani KPH Madura, Akhmad Faizal.

PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com – Laporan Perhutani KPH Madura kepada pihak kepolisian terkait kerusakan hutan mangrove di Desa Tanjung, Pamekasan saat ini tengah dalam tahap penyidikan.

"Kasus pengrusakan mangrove itu kami buatkan laporan polisi sekira bulan September 2024, sekarang sudah masuk tahapan penyidikan. Jadi memang perhutani ini sesuai dengan konstitusi, sesuai dengan undang-undang nomor 18," kata Kepala Perhutani KPH Madura, Akhmad Faizal, Jumat (25/4/2025) Malam.

Faizal melanjutkan, saat laporan polisi di buat, pihaknya tidak menyebutkan dugaan pelaku, karna ia menyerahkan penuh terhadap pihak kepolisian untuk mengusut tuntas dalang dari pengrusakan mangrove di Desa Tanjung.

"Untuk pengrusakan hutan itukan ranah konstitusi, makanya kami tetap sesuai dengan amanah undang-undang proses hukum. Artinya sekarang melakukan penyelidikan dan kami serahkan kepada penyidik," tegasnya.

Di sisi lain, Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Pamekasan bersama Nelayan Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu, meminta Perhutani KPH Madura untuk mencabut laporan tersebut.

Saat ini ratusan massa aksi demonstrasi yang di koordinatori oleh Ketua PC PMII Pamekasan, Hoimadi tengah menuntut bupati dan Kapolres Pamekasan untuk menjadi mediator dalam permasalahan antara perhutani dan nelayan.

"PC PMII meminta kepada pihak perhutani untuk mencabut laporan dan meminta bupati dan Kapolres Pamekasan untuk menjadi mediator dalam masalah yang kami nilai hanya mengorbankan para nelayan," pintanya.

Berdasarkan pantauan wartawan Bangsaonline, massa aksi yang mendapatkan penolakan atas pencabutan laporan polisi oleh Perhutani KPH Madura tersebut langsung berpindah mendatangi Mako Polres Pamekasan. (dim/msn)