KOTA PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Badan Legislasi (Banleg) DPRD Kota Probolinggo menggodok 20 draf pasal dalam Raperda terkait Hiburan Malam, yang telah disusun Pusat Penelitian dan Kajian Universitas Brawijaya Malang, untuk selanjutnya dapat diundangkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Pembahasan 20 pasal tentang Raperda Hiburan Malam itu dibahas di Rapat Banleg yang dipimpin langsung Ketua Banleg, Hamid Rusdi, bersama anggota yang lain, Senin (7/9).
Baca Juga: Belasan Wartawan Datangi Kantor DPRD Kota Probolinggo, Ada Apa?
Secara pasal per pasal, draf ini dikupas bersama Perwakilan Pendamping hasil kajian akademis Unibraw Malang, yakni, Imawan dan dihadiri Sekertaris Dewan Sunarmi SH MSi. Dari draf yang dibahas, nantinya akan mengatur semua pasal demi pasal mulai dari aturan pengunjung, umur pengunjung hingga tempat karaoke, pub hingga cafe.
Satu anggota Banleg H Saifuddin mengusulkan, salah satu klausul, yakni adanya aturan untuk mendesain ulang tempat hiburan malam yakni tempat karaoke, agar tidak mematikan lampu ruangan dan mengubah kaca pintu hingga transparan.
"Kita juga usulkan agar pintu kaca terang alias tidak gelap. Selain itu, bangunan yang ada agar di desain ulang agar tidak tampak gelap dan mudah terlihat. Karenanya, untuk mengatur desain bangunan itu harus diperkuat dengan menerbitkan Perwali," tegas H. Saifuddin.
Baca Juga: 30 Anggota DPRD Kota Probolinggo Resmi Dilantik
Sementara Ketua Banleg, Hamid Rusdi mengatakan, 20 pasal yang dibahas tentang hiburan malam dari hasil penelitian dan kajian Unibraw ini sudah selesai dibahas. Selanjutnya, 20 pasal itu akan diuji publik dengan mengundang semua elemen masyarakat hingga aparat dan pelaku usaha.
"Usai sempurna, nantinya akan kita bahas bersama eksekutif untuk di-Perdakan. Tujuannya, berharap Raperda ini berjalan lancar dan dapat bermanfaat bagi masyarakat Kota Probolinggo," tegas Hamid Rusdi.
Politisi asal Partai Gerindra ini menegaskan jika keberadaan Raperda tentang pengaturan hiburan malam ini bukan untuk melarang atau memberendel para pelaku usaha hiburan malam seperti tempat karaoke, pub hingga cafe. Tetapi, lebih bermuara sesuai dengan kaidah-kaidah masyarakat yang agamis dan beretika kesopanan.
Baca Juga: Pj Wali Kota Probolinggo Serahkan Nota Keuangan ke Dewan
"Kami tak ingin disini jadi tempat eksploitasi sex dan kemaksiatan yang merajalela. Karenanya, harus sesuai dengan norma-norma yang ada yakni norma agama dan kesopanan," imbuhnya. (ndi/rvl)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News