KOTA KEDIRI,BANGSAONLINE.com - Tim Hukum pasangan calon Pilwalkot Kediri 2024 Ferry Silviana Feronica dan Regina Nadya Suwono (FREN) melaporkan adanya pengrusakan alat peraga kampanye (APK) pihaknya dan dugaan pelanggaran pemasangan APK paslon Vinanda-Qowim.
Laporan tersebut dilayangkan tim hukum Paslon Fren ke Bawaslu Kota Kediri Senin (28/10/2024).
Baca Juga: Cabup Dhito Komitmen Wujudkan Kemandirian Usaha dan Cegah Aksi Bullying Bagi Anak Difabel
Yogik Setiyo Nugroho, juru bicara Tim Hukum Paslon Fren mengatakan dugaan pelanggaran serta pengrusakan tersebut ditemukan di Kecamatan Kota dan Pesantren.
Dugaan pelanggaran yang dimaksud yakni pemasangan APK di lokasi yang tidak diperbolehkan, seperti tempat-tempat ibadah.
“Harapan kami selaku kuasa hukum pasangan nomor urut 2, agar Bawaslu Kota Kediri segera mengambil tindakan tegas dan melakukan penertiban terkait dugaan pelanggaran pemasangan APK ini dan dapat segera melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran kampanye yang terjadi di Kota Kediri," kata Yogik.
Baca Juga: Usai Debat Pilbup Kediri 2024, Sejumlah Pendukung Paslon 01 Pindah Haluan Dukung 02 Dhito-Dewi
Rivani Sasmitaning W, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Kediri, mengatakan, bahwa pihaknya akan melakukan kajian awal untuk memastikan apakah lima (5) laporan yang disampaikan oleh Tim Hukum Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kediri nomor urut 2 tersebut memenuhi syarat formil dan materiil yang diperlukan.
“Jika ada kekurangan dalam laporan, pihak pelapor akan diminta untuk memperbaikinya. Namun, jika laporan tersebut lengkap, maka Bawaslu akan segera menindaklanjutinya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,”ucap Revani.
Menurut Rivani dengan adanya lima laporan terakhir ini, berarti sudah ada 11 laporan resmi dugaan pelanggaran kampanye di masa kampanye ini yang dilakukan baik oleh Tim Paslon 01 Vinanda Prameswati - Gus Qowim maupun Paslon 02, Ferry Silviana Feronica - Regina Nadya Suwono.
Baca Juga: Tegas Ingatkan soal Netralitas ASN, Pj Bupati Pamekasan: Bawaslu Bisa Melacak secara Digital
"Selain menerima laporan dugaan pelanggaran kampanye secara resmi dari Tim kedua Paslon, kami juga telah menerima informasi adanya kegiatan pengumpulan masa yang berpotensi melanggar aturan dari teman-teman LSM,"pungkas Rivani. (uji/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News