Tim Paslon Fren Laporkan Dugaan Pengrusakan dan Pelanggaran APK ke Bawaslu Kota Kediri

Tim Paslon Fren Laporkan Dugaan Pengrusakan dan Pelanggaran APK ke Bawaslu Kota Kediri Yogik Setiyo Nugroho, Tim Hukum Paslon nomor urut 2 saat menerima bukti penerimaan laporan dari Rivani Sasmitaning W, Anggota Bawaslu Kota Kediri. Foto: Muji Harjita/BANGSAONLINE

KOTA KEDIRI,BANGSAONLINE.com - Tim Hukum pasangan calon Pilwalkot Kediri 2024 Ferry Silviana Feronica dan Regina Nadya Suwono (FREN) melaporkan adanya pengrusakan alat peraga kampanye (APK) pihaknya dan dugaan pelanggaran pemasangan APK paslon Vinanda-Qowim.

Laporan tersebut dilayangkan tim hukum Paslon Fren ke Senin (28/10/2024).

Baca Juga: Bersama FKUB dan Kepala Kemenag, Pj Wali Kota Kediri Kunjungi Gereja di Hari Natal 2024

Yogik Setiyo Nugroho, juru bicara Tim Hukum Paslon Fren mengatakan dugaan pelanggaran serta pengrusakan tersebut ditemukan di Kecamatan Kota dan Pesantren.

Dugaan pelanggaran yang dimaksud yakni pemasangan APK di lokasi yang tidak diperbolehkan, seperti tempat-tempat ibadah.

“Harapan kami selaku kuasa hukum pasangan nomor urut 2, agar segera mengambil tindakan tegas dan melakukan penertiban terkait dugaan pelanggaran pemasangan APK ini dan dapat segera melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran kampanye yang terjadi di ," kata Yogik.

Baca Juga: Hadiri Media Gathering, Pj Wali Kota Kediri Apresiasi Kolaborasi Pemkot dan Insan Media

Rivani Sasmitaning W, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa , mengatakan, bahwa pihaknya akan melakukan kajian awal untuk memastikan apakah lima (5) laporan yang disampaikan oleh Tim Hukum Paslon Wali Kota dan Wakil Wali nomor urut 2 tersebut memenuhi syarat formil dan materiil yang diperlukan.

“Jika ada kekurangan dalam laporan, pihak pelapor akan diminta untuk memperbaikinya. Namun, jika laporan tersebut lengkap, maka akan segera menindaklanjutinya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,”ucap Revani.

Menurut Rivani dengan adanya lima laporan terakhir ini, berarti sudah ada 11 laporan resmi dugaan pelanggaran kampanye di masa kampanye ini yang dilakukan baik oleh Tim Paslon 01 Vinanda Prameswati - Gus Qowim maupun Paslon 02, Ferry Silviana Feronica - Regina Nadya Suwono.

Baca Juga: Persiapan Nataru, Pj Zanariah Beri Arahan Dalam Rakor Operasi Lilin Semeru 2024 Kota Kediri

"Selain menerima laporan dugaan pelanggaran kampanye secara resmi dari Tim kedua Paslon, kami juga telah menerima informasi adanya kegiatan pengumpulan masa yang berpotensi melanggar aturan dari teman-teman LSM,"pungkas Rivani. (uji/van)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Tanam Pohon dan Tebar Benih Ikan Warnai Peringatan Hari Bumi dan Hari Air Dunia di Kota Kediri':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO