KOTA KEDIRI,BANGSAONLINE.com - Perwakilan warga Desa Satak, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, yang menuntut hak garap lahan Perhutani akhirnya dipertemukan dengan pihak LMDH (Lembaga Masyarakat Desa Hutan) Budi Daya Satak di Kantor Kecamatan Puncu, Jumat (1/11/2024).
Inisiator pertemuan tersebut adalah Perhutani KPH Kediri yang melibatkan Camat Puncu (sebagai tuan rumah pertemuan), Polsek Puncu, Koramil Puncu, Kepala Desa Satak, Ketua LMDH Budi Daya Satak, Eko Cahyono dan perwakilan warga Desa Satak.
Baca Juga: Banjir Banyakan Seret 3 Kendaraan, BPBD Kabupaten Kediri Siapkan Dapur Umum
Usai mediasi di Kantor Kecamatan Puncu, Eko Cahyono, Ketua LMDH Budi Daya Satak, mengatakan, bahwa pada intinya hasil pertemuan menyepakati lahan perhutani akan dibagikan secara merata kepada warga. Baik yang sudah menjadi anggota LMDH maupun yang belum.
"Kita sudah sepakat, lahan untuk dibagikan merata. Namun sebelum lahan dibagi, (jumlah warga ) akan diverifikasi bersama, biar tidak tumpang tindih. Yang anggota LMDH ikut LMDH. Warga masyarakat yang belum masuk LMDH, ikut kelompoknya Pak Nurul Budianto,"ucap Eko, Jumat (1/11/2024).
Menurut Eko, untuk masalah lahan sudah klir. Sedangkan masalah yang lain, akan dibahas kemudian hari, termasuk transparansi AD/ART Lembaga, hal ini dilakukan karena saat ini sedang masa Pilkada, jadi situasinya agar kondusif.
Baca Juga: Jaring Atlet untuk Porprov, Pordasi Kediri Gelar Kejurprov Berkuda di Lapangan Desa Wates
Masih menurut Eko, nantinya setelah dilakukan pendataan, setiap warga (KK) akan memperoleh 2000 meter persegi. Sedangkan luas keseluruhan lahannya sendiri kurang-lebih 212 hektare. Tapi, lanjut Eko, yang dibagikan kepada warga seluas 170 hektare.
"Warga yang sudah menjadi anggota LMDH mendapatkan 122 hektare dan warga yang belum menjadi anggota LMDH mendapatkan 51 hektare, sesuai data anggota yang sudah didaftarkan ke Perhutani,"ujar Eko
Sedangkan, juru bicara warga Satak, Nurul Budianto mengatakan bahwa hasil mediasi adalah menyepakati lahan perhutani akan diberikan/dibagikan kepada warga yang selama ini belum pernah menggarap lahan perhutani itu.
Baca Juga: Buka Rakerda Kejati Jatim 2024 di Kediri, Kajati: Pentingnya Penegakan Hukum Humanis dan Profesional
"Bisa kami sampaikan bahwa hasil mediasi yang difasilitasi oleh Pak Camat Puncu, disepakati bahwa lahan Perhutani akan dibagikan kepada warga yang selama ini belum mendapatkan bagian. Sedangkan tuntutan warga lain, akan dibahas dikemudian hari,"kata Nurul Budianto.
Sebelumnya, ratusan Warga Desa Satak, mendatangi Kantor Kecamatan Puncu untuk meminta pihak Kecamatan Puncu ikut membantu menyelesaikan permasalah terkait lahan perhutani seluas sekitar 350 hektar yang tidak dibagikan kepada warga. Lahan tersebut saat ini dikuasai dan dikelola oleh LMDH (Lembaga Masyarakat Desa Hutan) Budi Daya, Desa Satak. (uji/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News