JKN Aktif Jadi Syarat Pengurusan SIM, BPJS Kesehatan Minta Masyarakat Tak Khawatir

JKN Aktif Jadi Syarat Pengurusan SIM, BPJS Kesehatan Minta Masyarakat Tak Khawatir Petugas saat menyosialisasikan persyaratan pengurusan SIM yang wajib menjadi peserta JKN Aktif. Foto: Ist.

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Guna memastikan seluruh penduduk Indonesia mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan melalui Program Jaminanan Kesehatan Nasional (JKN), Kepolisian Republik Indonesia (Polri) turut mendukung salah satu program kesehatan pemerintah melakukan sinergi dengna BPJS Kesehatan.

Polri melakukan uji coba untuk memberlakukan persyaratan kepesertaan JKN aktif bagi pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) di seluruh Indonesia mulai 1 November 2024.

Bagi pemohon yang hendak membuat SIM, baik pembuatan baru atau perpanjangan masa aktif SIM tersebut harus menunjukkan bukti keaktifaan kepesertaan JKN.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kediri, Tutus Novita Dewi, menyebutkan, dengan adanya pemberlakuan ini diharapkan kepastian perlindungan kesehatan dapat menyeluruh kepada masyarakat.

Sehingga seluruh penduduk ketika membutuhkan layanan kesehatan, akan dapat mengakses dengan mudah tanpa memikirkan biayanya karena sudah dijamin oleh BPJS Kesehatan.

"Secara nasional dilakukan uji coba pembuatan SIM baru atau perpanjangan SIM dengan syarat menunjukkan keaktifan sebagai peserta JKN. Adanya peraturan ini adalah upaya untuk meningkatkan keaktifan kepesertaan dan memberikan jaminan kesehatan kepada masyarakat agar tidak khawatir lagi jika kebutuhan layanan kesehatan di ke depannya," tutur Tutus, Jumat (1/10/2024).

"Uji coba ini tentunya kami BPJS Kesehatan dengan Polres daerah akan bersama-sama mengawal penerapan kebijakan ini. Petugas dari BPJS Kesehatan yang akan membantu di Polres untuk pengecekan status kepesertaan dan pendaftaran peserta baru bagi pemohon pengurusan SIM. BPJS Kesehatan sangat terbuka dan membantu bagi masyarakat yang membutuhkan informasi atau adanya kendala terhadap proses pengurusan SIM," tambahnya.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO