KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Guna memastikan seluruh penduduk Indonesia mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan melalui Program Jaminanan Kesehatan Nasional (JKN), Kepolisian Republik Indonesia (Polri) turut mendukung salah satu program kesehatan pemerintah melakukan sinergi dengna BPJS Kesehatan.
Polri melakukan uji coba untuk memberlakukan persyaratan kepesertaan JKN aktif bagi pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) di seluruh Indonesia mulai 1 November 2024.
Baca Juga: Mahasiswa dari Madiun Bagikan Pengalaman Bergabung dengan JKN: Lebih Tenang Hadapi Biaya Kesehatan
Bagi pemohon yang hendak membuat SIM, baik pembuatan baru atau perpanjangan masa aktif SIM tersebut harus menunjukkan bukti keaktifaan kepesertaan JKN.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kediri, Tutus Novita Dewi, menyebutkan, dengan adanya pemberlakuan ini diharapkan kepastian perlindungan kesehatan dapat menyeluruh kepada masyarakat.
Sehingga seluruh penduduk ketika membutuhkan layanan kesehatan, akan dapat mengakses dengan mudah tanpa memikirkan biayanya karena sudah dijamin oleh BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Meskipun Terlindungi Program JKN, Mahasiswi dari Malang ini Tak Lengah Menjaga Kesehatan
"Secara nasional dilakukan uji coba pembuatan SIM baru atau perpanjangan SIM dengan syarat menunjukkan keaktifan sebagai peserta JKN. Adanya peraturan ini adalah upaya untuk meningkatkan keaktifan kepesertaan dan memberikan jaminan kesehatan kepada masyarakat agar tidak khawatir lagi jika kebutuhan layanan kesehatan di ke depannya," tutur Tutus, Jumat (1/10/2024).
"Uji coba ini tentunya kami BPJS Kesehatan dengan Polres daerah akan bersama-sama mengawal penerapan kebijakan ini. Petugas dari BPJS Kesehatan yang akan membantu di Polres untuk pengecekan status kepesertaan dan pendaftaran peserta baru bagi pemohon pengurusan SIM. BPJS Kesehatan sangat terbuka dan membantu bagi masyarakat yang membutuhkan informasi atau adanya kendala terhadap proses pengurusan SIM," tambahnya.
Lebih lanjut, Tutus menyampaikan jika masyarakat tidak perlu khawatir jika belum terdaftar menjadi peserta aktif JKN atau bahkan memiliki tanggungan pembayaran.
Baca Juga: Polri Uji Coba Syarat Kepesertaan Aktif JKN bagi Pemohon SIM di Malang Raya
Bagi masyarakat yang belum terdaftar, maka dapat dengan mudah mendaftarkan dirinya melalui berbagai kanal seperti Pandawa dan aplikasi Mobile JKN.
Apabila terdapat masyarakat yang memiliki tanggungan pembayaran, maka peserta dapat mengajukan cicilan melalui Program Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab) yang tersedia di aplikasi Mobile JKN.
Selain itu, Tutus juga menyampaikan, kedepan BPJS Kesehatan berencana akan melakukan integrasi sistem Aplikasi permohonan SIM milik Polri dengan aplikasi yang dimiliki BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Melalui Aplikasi Mobile JKN Masyarakat Dipermudah dalam Layanan Kesehatan
“Harapannya dengan adanya integrasi sistem ini, bisa memudahkan petugas untuk mengetahui secara cepat status kepesertaan JKN pemohon SIM," harap Tutus.
Yuni Tri Kuntari, salah satu pemohon perpanjangan SIM mengungkapkan jika dirinya memberikan respon positif dengan adanya syarat baru dalam pengurusan SIM yaitu dengan menjadi peserta aktif JKN. Yuni menanggapi dengan adanya kebijakan ini justru akan membantu masyarakat untuk dapat perlindungan yang lebih luas.
"Sebelumnya belum tahu ya kalau ada kebijakan yang mensyaratkan (mengurus SIM) menjadi peserta aktif JKN. Alhamdulillah saya sendiri pun juga sudah punya JKN. Tidak masalah dengan adanya persyaratan baru ini. Kalau punya JKN ini malah memudahkan, jika ada apa-apa ke depannya bisa pakai JKN karena dapat memberikan jaminan sehingga masyarakat dapat merasa aman," ucap Yuni. (uji/bpjs kesehatan)
Baca Juga: BPJS Kesehatan Malang Permudah Peserta JKN Melalui PANDAWA
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News