JKN Aktif Jadi Syarat Pengurusan SIM, BPJS Kesehatan Minta Masyarakat Tak Khawatir

JKN Aktif Jadi Syarat Pengurusan SIM, BPJS Kesehatan Minta Masyarakat Tak Khawatir Petugas saat menyosialisasikan persyaratan pengurusan SIM yang wajib menjadi peserta JKN Aktif. Foto: Ist.

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Guna memastikan seluruh penduduk Indonesia mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan melalui Program Jaminanan Kesehatan Nasional (), Kepolisian Republik Indonesia (Polri) turut mendukung salah satu program kesehatan pemerintah melakukan sinergi dengna BPJS Kesehatan.

Polri melakukan uji coba untuk memberlakukan persyaratan kepesertaan aktif bagi pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) di seluruh Indonesia mulai 1 November 2024.

Baca Juga: JKN Jadi Andalan Keluarga Mahasiswi dari Kandat untuk Atasi Masalah Kesehatan

Bagi pemohon yang hendak membuat SIM, baik pembuatan baru atau perpanjangan masa aktif SIM tersebut harus menunjukkan bukti keaktifaan kepesertaan .

Kepala , Tutus Novita Dewi, menyebutkan, dengan adanya pemberlakuan ini diharapkan kepastian perlindungan kesehatan dapat menyeluruh kepada masyarakat.

Sehingga seluruh penduduk ketika membutuhkan layanan kesehatan, akan dapat mengakses dengan mudah tanpa memikirkan biayanya karena sudah dijamin oleh BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Warga Kandat ini Bersyukur Jadi Peserta JKN, Semua Anggota Keluarganya Dimudahkan dalam Berobat

"Secara nasional dilakukan uji coba pembuatan SIM baru atau perpanjangan SIM dengan syarat menunjukkan keaktifan sebagai peserta . Adanya peraturan ini adalah upaya untuk meningkatkan keaktifan kepesertaan dan memberikan jaminan kesehatan kepada masyarakat agar tidak khawatir lagi jika kebutuhan layanan kesehatan di ke depannya," tutur Tutus, Jumat (1/10/2024).

"Uji coba ini tentunya kami BPJS Kesehatan dengan Polres daerah akan bersama-sama mengawal penerapan kebijakan ini. Petugas dari BPJS Kesehatan yang akan membantu di Polres untuk pengecekan status kepesertaan dan pendaftaran peserta baru bagi pemohon pengurusan SIM. BPJS Kesehatan sangat terbuka dan membantu bagi masyarakat yang membutuhkan informasi atau adanya kendala terhadap proses pengurusan SIM," tambahnya.

Lebih lanjut, Tutus menyampaikan jika masyarakat tidak perlu khawatir jika belum terdaftar menjadi peserta aktif atau bahkan memiliki tanggungan pembayaran.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Pastikan Peserta JKN Peroleh Layanan Terbaik

Bagi masyarakat yang belum terdaftar, maka dapat dengan mudah mendaftarkan dirinya melalui berbagai kanal seperti Pandawa dan aplikasi .

Apabila terdapat masyarakat yang memiliki tanggungan pembayaran, maka peserta dapat mengajukan cicilan melalui Program Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab) yang tersedia di aplikasi .

Selain itu, Tutus juga menyampaikan, kedepan BPJS Kesehatan berencana akan melakukan integrasi sistem Aplikasi permohonan SIM milik Polri dengan aplikasi yang dimiliki BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Warga Ngasem Kediri Percayakan JKN untuk Pengobatan Keluarganya

“Harapannya dengan adanya integrasi sistem ini, bisa memudahkan petugas untuk mengetahui secara cepat status kepesertaan pemohon SIM," harap Tutus.

Yuni Tri Kuntari, salah satu pemohon perpanjangan SIM mengungkapkan jika dirinya memberikan respon positif dengan adanya syarat baru dalam pengurusan SIM yaitu dengan menjadi peserta aktif . Yuni menanggapi dengan adanya kebijakan ini justru akan membantu masyarakat untuk dapat perlindungan yang lebih luas.

"Sebelumnya belum tahu ya kalau ada kebijakan yang mensyaratkan (mengurus SIM) menjadi peserta aktif . Alhamdulillah saya sendiri pun juga sudah punya . Tidak masalah dengan adanya persyaratan baru ini. Kalau punya ini malah memudahkan, jika ada apa-apa ke depannya bisa pakai karena dapat memberikan jaminan sehingga masyarakat dapat merasa aman," ucap Yuni. (uji/)

Baca Juga: Pedagang Ayam Potong Asal Kediri Bersyukur Pengobatan Suaminya Ditanggung Penuh Program JKN

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO