JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Kementerian ATR/BPN semakin serius menangani sengketa dan konflik pertanahan di Indonesia, khususnya yang disebabkan oleh mafia tanah. Hal ini ditegaskan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, usai bertemu dengan Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin, pada Kamis (31/10/2024).
“Kami silaturahmi kepada Bapak Jaksa Agung yang sangat pemberani, yang mempunyai reputasi dan integrasi yang sangat mulia. Kami berkoordinasi, menyusun langkah-langkah strategis dalam rangka memberantas mafia tanah. Sekali lagi, zero toleransi bagi mafia tanah supaya ada distribusi tanah yang berkeadilan dan mencerminkan pemerataan bagi bangsa Indonesia menuju Indonesia sejahtera,” kata Nusron usai pertemuan.
Baca Juga: Sertifikasi Aset Tanah NU dan Ormas Keagamaan di Jatim Bakal Semakin Dipercepat
Pemberantasan mafia tanah akan dilakukan dengan penguatan kolaborasi dengan Kepolisian, Kejaksaan, dan pemerintah daerah, serta ke depannya akan melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Terkait hal ini juga telah Menteri Nusron ungkapkan dalam Rapat Kerja Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Rabu (30/10/2024).
“Kita tidak bisa menoleransi mafia tanah. Kita akan melaksanakan rapat koordinasi khusus dengan Kejaksaan Agung, Kepolisian, dan PPATK. Kami akan menginisiasi adanya proses pemiskinan terhadap mafia tanah. Kami tidak hanya puas kalau mafia tanah itu dikenakan delik pidana umum," urai Nusron.
"Kalau itu pidana yang murni melibatkan aparat penyelenggaraan negara pasti deliknya adalah tindak pidana korupsi. Tapi, kalau bisa diimbangi dengan delik tindak pidana pencucian uang supaya ada efek jera,” imbuhnya.
Baca Juga: Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan Gelar Constatering dan Sita Eksekusi di Desa Sengonagung
Ia bertekad memberantas mafia tanah dan menyelamatkan hak atas tanah masyarakat. “Ini supaya persoalan mafia tanah benar-benar tidak ada di Indonesia karena itu menyangkut kepastian hukum dan mempermainkan orang-orang kecil yang mempunyai hak, yang diserobot haknya,” pungkasnya.
Dalam pertemuan bersama Jaksa Agung, Menteri ATR/BPN didampingi Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono; Inspektur Wilayah I, Arief Muliawan; dan Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Harison Mocodompis. Pertemuan ini turut diikuti oleh Jaksa Agung Muda Intelijen, Reda Mantovani dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Asep Nana Mulyana. (afa/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News