Kasus Dugaan Penganiayaan dan Ancaman Pembunuhan oleh Eks Kades di Sampang Naik ke Penyidikan

Kasus Dugaan Penganiayaan dan Ancaman Pembunuhan oleh Eks Kades di Sampang Naik ke Penyidikan Kasatreskrim Polres Sampang AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo saat menyampaikan perkembangan kasus mantan Kepala Desa Kramat. Foto: Mutammim/ BANGSAONLINE

SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Polres telah menggelar gelar perkara kasus pemukulan dan ancaman pembunuhan yang diduga dilakukan mantan Kepala , Kecamatan , .

Kasatreskrim Polres AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo mengatakan, dari hasil gelar perkara, pihaknya telah menaikkan status perkara tersebut ke tahap penyidikan.

Baca Juga: Libur Natal, Bocah Usia 10 Tahun Tewas di Kolam Renang Tectona Sumenep

“Sudah gelar perkara minggu kemarin dan sekarang masih melakukan pemeriksaan. Perkaranya sekarang naik ke penyidikan,” kata Sigit Nursiyo, Kamis, (7/11/2024).

Pihaknya juga terus mendalami pengakuan para saksi untuk melengkapi alat bukti dan barang bukti guna pengembangan kasus dengan memeriksa 4 orang saksi.

“Penyidik merencanakan akan memeriksa 4 saksi di kasus dugaan pemukulan dan pengancaman pembunuhan untuk gelar perkara berikutnya,” ujarnya.

Baca Juga: Selain Adakan Tes Urine pada Anggotanya, Kapolres Pamekasan Cek Langsung Kondisi Tahanan di Sel

Menurut Sigit, saksi yang dimintai keterangan membeberkan, jika mantan kades melakukan pemukulan dan mengeluarkan sebuah celurit kepada korban bernama Moh. Hariri (43).

“Saksi yang diperiksa penyidik memberi keterangan seperti itu,” tegasnya.

Sebelumnya, Mantan Kepala Desa (Kades) Keramat, Ach. Baidowi dilaporkan ke polisi oleh warganya atas dugaan tindak pidana pengancaman. Laporan itu dibuat pada Kamis, (10/10/2024), setelah korban Moh. Hariri (43) mengalami pemukulan.

Baca Juga: Gabungan LSM Sampang Pertanyakan Hasil Audit Dana Desa 2020-2024 ke Inspektorat

"Di sebuah tempat mushola terlapor tiba-tiba langsung menampar pipi kanan pelapor dengan tangan kirinya," kata Moh. Hariri dalam keterangan LP Nomor: STTLP/B/198 / X /2024/SPKT/POLRES SAMPANG/POLDA JAWA TIMUR, yang diterima BANGSAONLINE, Jumat, (11/10/2024).

Kepada polisi, Hariri menyampaikan dugaan tindak pidana pengancaman dari mantan Kepala Desa Keramat, Ac.h Baidowi. Sebab, terlapor sempat mengatakan "Mau dibunuh kamu?".

"Terlapor memang mengatakan seperti itu, apalagi sampai mengeluarkan sebuah pisau yang diselipkan di pinggangnya," imbuhnya. (tam/van)

Baca Juga: Polres Pamekasan Gelar Rilis 16 Pelaku yang Ditangkap atas Kasus Judi Online dan Konvensional

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO