KOTA BATU,BANGSAONLINE.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batu mencatat telah memproses tujuh laporan dan temuan terkait dugaan pelanggaran selama masa kampanye Pilkada serentak 2024.
Pelanggaran yang dilaporkan meliputi dua kategori yaitu dugaan pelanggaran pidana dan dugaan pelanggaran administrasi.
Baca Juga: Hujan Deras yang Kembali Guyur Kota Batu Akibatkan Plengsengan di Jalan Giripurno Longsor
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kota Batu, Yogi Eka Chalid Farobi, menjelaskan bahwa dari tujuh laporan tersebut, terdapat dua laporan yang telah diregister, yakni terkait pelanggaran administrasi dan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lainnya.
Di sisi lain, dugaan pelanggaran pidana tidak dicatat dalam registrasi karena alasan hukum yang menjadi pertimbangan, sehingga tidak dapat diproses lebih lanjut dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Batu.
“Dugaan pelanggaran yang terjadi pada tahapan Pilkada 2024 ini, bersumber baik dari laporan masyarakat maupun temuan oleh petugas,” ungkap Yogi.
Baca Juga: Pemkot Batu Dukung Penuh Penetapan Tersangka Kasus Kecelakaan Bus Rem Blong
Kata dia, pihak Bawaslu mencatat adanya tren peningkatan pelanggaran, yang disampaikan oleh masyarakat melalui berbagai saluran komunikasi.
Masyarakat berpartisipasi aktif melaporkan dugaan pelanggaran ini melalui mekanisme informasi awal, mencakup penggunaan pesan WhatsApp dan media sosial.
“Kami tetap berupaya menindaklanjuti seluruh informasi tersebut menggunakan mekanisme temuan,” ungkap dia.
Baca Juga: Pemilik Bus Maut yang Ngeblong di Kota Batu Ditetapkan sebagai Tersangka
Dari hasil penanganan pelanggaran, terdapat satu laporan terkait perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) yang tidak terdaftar.
Hal ini disebabkan oleh tidak terpenuhinya syarat formil, yakni ketidakadaan terduga pelanggaran.
Selain itu, melalui informasi awal terkait peraturan perundang-undangan lainnya, terdapat satu temuan yang terbukti melanggar ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Kota Batu Dipilih sebagai Tuan Rumah Grup DD Babak 32 Liga 4 PSSI Jatim
"Kami mengakui adanya keterbatasan kewenangan dalam memutuskan perkara terkait Aparatur Sipil Negara (ASN). Oleh karena itu, kami merekomendasikan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Penjabat Walikota Batu selaku Pejabat Pembina Kepegawaian," jelasnya.
Lanjutnya, rekomendasi ini Bawaslu ingin menegakkan keadilan, walaupun terbatas dalam kapasitasnya untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran oleh ASN.
Ke depan, diharapkan adanya upaya dari semua pihak untuk bersama-sama menjaga dan mensukseskan Pilkada 2024 demi terwujudnya pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
Baca Juga: Budi Daya Ganja Sejak 2019, Seorang Sarjana Pertanian Ditangkap Polres Batu
Dengan adanya pemantauan dan pengawasan yang ketat, diharapkan Pilkada 2024 di Kota Batu dapat berjalan lancar, transparan, dan memberikan hasil yang diharapkan masyarakat. (adi/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News