Bawaslu Kota Batu Catat Ada 7 Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye Pilkada 2024

Bawaslu Kota Batu Catat Ada 7 Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye Pilkada 2024 Yogi Eka Chalid Farobi

KOTA BATU,BANGSAONLINE.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat telah memproses tujuh laporan dan temuan terkait dugaan pelanggaran selama masa kampanye 2024.

Pelanggaran yang dilaporkan meliputi dua kategori yaitu dugaan pelanggaran pidana dan dugaan pelanggaran administrasi.

Baca Juga: Resmi Dilantik Sebagai Kada Kota Batu, Nurochman-Heli Siap Wujudkan mBATU SAE

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu , Yogi Eka Chalid Farobi, menjelaskan bahwa dari tujuh laporan tersebut, terdapat dua laporan yang telah diregister, yakni terkait pelanggaran administrasi dan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lainnya.

Di sisi lain, dugaan pelanggaran pidana tidak dicatat dalam registrasi karena alasan hukum yang menjadi pertimbangan, sehingga tidak dapat diproses lebih lanjut dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) .

“Dugaan pelanggaran yang terjadi pada tahapan ini, bersumber baik dari laporan masyarakat maupun temuan oleh petugas,” ungkap Yogi.

Baca Juga: AJI dan PWI Malang Raya Desak Tindak Tegas Oknum Wartawan yang Lakukan Pemerasan di Kota Batu

Kata dia, pihak Bawaslu mencatat adanya tren peningkatan pelanggaran, yang disampaikan oleh masyarakat melalui berbagai saluran komunikasi.

Masyarakat berpartisipasi aktif melaporkan dugaan pelanggaran ini melalui mekanisme informasi awal, mencakup penggunaan pesan WhatsApp dan media sosial.

“Kami tetap berupaya menindaklanjuti seluruh informasi tersebut menggunakan mekanisme temuan,” ungkap dia.

Baca Juga: Hujan Lebat Sore Hari ini di Kota Batu Sebabkan Plengsengan di Punten Bumiaji Longsor

Dari hasil penanganan pelanggaran, terdapat satu laporan terkait perusakan Alat Peraga Kampanye () yang tidak terdaftar.

Hal ini disebabkan oleh tidak terpenuhinya syarat formil, yakni ketidakadaan terduga pelanggaran.

Selain itu, melalui informasi awal terkait peraturan perundang-undangan lainnya, terdapat satu temuan yang terbukti melanggar ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Walkot dan Wawali Kota Batu Terpilih Selesai Jalani Tes Kesehatan di Kemendagri

"Kami mengakui adanya keterbatasan kewenangan dalam memutuskan perkara terkait Aparatur Sipil Negara (ASN). Oleh karena itu, kami merekomendasikan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Penjabat Walikota Batu selaku Pejabat Pembina Kepegawaian," jelasnya.

Lanjutnya, rekomendasi ini Bawaslu ingin menegakkan keadilan, walaupun terbatas dalam kapasitasnya untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran oleh ASN.

Ke depan, diharapkan adanya upaya dari semua pihak untuk bersama-sama menjaga dan mensukseskan demi terwujudnya pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

Baca Juga: Pimpin Apel Pagi Terakhir Kalinya, Pj Wali Kota Batu Pamit, Ucapkan Terima Kasih ke Jajaran ASN

Dengan adanya pemantauan dan pengawasan yang ketat, diharapkan di dapat berjalan lancar, transparan, dan memberikan hasil yang diharapkan masyarakat. (adi/van)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Pasangan Edi Hadiyanto Daftar Bacakada Situbondo ke PPP':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO