Yogi Eka Chalid Farobi
KOTA BATU,BANGSAONLINE.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batu mencatat telah memproses tujuh laporan dan temuan terkait dugaan pelanggaran selama masa kampanye Pilkada serentak 2024.
Pelanggaran yang dilaporkan meliputi dua kategori yaitu dugaan pelanggaran pidana dan dugaan pelanggaran administrasi.
BACA JUGA:
- Dewan Pendidikan Kota Batu Lakukan Monitoring dan Evaluasi Asesmen di Sejumlah Sekolah
- Peringati Hardiknas 2026, Pemkot Batu Genjot Beasiswa 1000 Sarjana dan Kampanye Anti-Bullying
- Siap Taati Aturan, Pengacara Mikutopia Sebut Amdal Masih dalam Proses
- Wisata Mikutopia Kota Batu Beroperasi Tanpa Izin Lengkap, Disebut Kejar Momen Libur Lebaran
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kota Batu, Yogi Eka Chalid Farobi, menjelaskan bahwa dari tujuh laporan tersebut, terdapat dua laporan yang telah diregister, yakni terkait pelanggaran administrasi dan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lainnya.
Di sisi lain, dugaan pelanggaran pidana tidak dicatat dalam registrasi karena alasan hukum yang menjadi pertimbangan, sehingga tidak dapat diproses lebih lanjut dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Batu.
“Dugaan pelanggaran yang terjadi pada tahapan Pilkada 2024 ini, bersumber baik dari laporan masyarakat maupun temuan oleh petugas,” ungkap Yogi.
Kata dia, pihak Bawaslu mencatat adanya tren peningkatan pelanggaran, yang disampaikan oleh masyarakat melalui berbagai saluran komunikasi.
Masyarakat berpartisipasi aktif melaporkan dugaan pelanggaran ini melalui mekanisme informasi awal, mencakup penggunaan pesan WhatsApp dan media sosial.
“Kami tetap berupaya menindaklanjuti seluruh informasi tersebut menggunakan mekanisme temuan,” ungkap dia.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




