PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan menyerahkan 140 sertifikat hak milik dari program PTSL atau Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap pada Senin (25/11/2024).
"Ini merupakan penyerahan tahap ke-1 dari program PTSL untuk Desa Sukorame Kecamatan Sukorejo," kata Kasubag TU BPN Kabupaten Pasuruan, Totok Mashudianto, Kamis (28/11/2024).
Baca Juga: Kementerian ATR/BPN Sebut Ada 99 Ribu Hektare Tanah Terlantar di Indonesia
Ia menjelaskan bahwa acara berlangsung di Balai Desa Sukorame, dan dihadiri masyarakat penerima sertifikat, didampingi kepala desa dan panitia desa. Program PTSL ini dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah di Indonesia.
Totok menyebut, PTSL dilaksanakan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan didasarkan pada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018. Program ini bertujuan sebagai program pemerataan kepemilikan sertifikat tanah yang memberikan kepastian hukum serta mengurangi terjadinya sengketa tanah.
" Dengan terselenggaranya penyerahan sertifikat ini, diharapkan masyarakat Desa Sukorame mampu memiliki kepastian hukum atas tanah yang mereka miliki," ucap Totok.
Baca Juga: Menteri ATR/BPN Beri Pengarahan di Ditjen SPPR soal Pelayanan dan Kualitas SDM
Bagi desa yang berminat mengikuti program ini, dapat melakukan pengajuan dengan Surat Permohonan PTSL disertai keterangan jumlah bidang tanah yang belum terdaftar (belum sertifikat) dari kantor desa kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan.
"Kami akan mengevaluasi kesiapan desa tersebut untuk dapat dikatakan SIAP mengikuti PTSL pada tahun anggaran saat ini," kata Totok. (afa/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News