KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Kanit Pidum Satreskrim Polres Batu, Ipda Dedy Purwanto, melaksanakan edukasi dan sosialisasi terkait bahaya judi online kepada pegawai Jatim Park 2, Sabtu (30/11/2024). Hal tersebut dilakukan dalam rangka mencegah judol atau judi online untuk kalangan pelaku wisata di Kota Agropolitan.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk memberantas judi online yang semakin meresahkan masyarakat. Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata, menginstruksikan seluruh anggotanya untuk meningkatkan sosialisasi dan edukasi tentang dampak negatif dari judi online.
Baca Juga: Kapolres dan Ketua KPU Kota Batu Berangkatkan Truk Distribusi Logistik Pilkada 2024
Menurut dia, judi online sangat berbahaya, terutama bagi kalangan muda, karena dapat merusak mental dan ekonomi serta berpotensi menambah masalah sosial di masyarakat.
"Judi online, yang seringkali disamarkan dengan berbagai permainan yang menarik, memiliki ancaman hukum yang serius. Sesuai dengan Pasal 303 KUHP, pelaku judi dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 10 tahun, atau denda maksimal Rp25 juta. Hal ini bertujuan untuk memberikan efek jera dan mengurangi dampak buruk dari peredaran judi ilegal," paparnya.
Sementara itu, Dedy meminta kepada warga Kota Batu, khususnya pegawai Jatim Park 2, untuk menjauhi judi online. Ia mengingatkan bahwa selain melanggar hukum, judi online juga bisa menghancurkan kehidupan pribadi dan keluarga.
Baca Juga: Dukung Asta Cita Presiden, Polresta Sidoarjo Ungkap Kasus Judol Periode Oktober-November 2024
“Kami berharap masyarakat dapat lebih bijak dan tidak terjerumus dalam aktivitas yang merugikan ini,” katanya.
Disebutkan olehnya, sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga diri dari pengaruh buruk judi online dan berperan aktif dalam menjaga ketertiban dan keamanan di Kota Batu. (asa/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News