Berjualan di Tengah Jalan, PKL Car Free Day di Kota Mojokerto Diobrak Satpol PP

Berjualan di Tengah Jalan, PKL Car Free Day di Kota Mojokerto Diobrak Satpol PP Petugas Satpol PP mengamankan barang milik PKL yang melanggar Perda. foto: yudi eko purnomo/BANGSAONLINE

KOTA MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Puluhan Pedagang Kaki Lima (PKL) di area Car Free Day, Jl Benteng Pancasila Kota Mojokerto ditertibkan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Minggu (13/9). Para PKL ini dibubarkan petugas lantaran melebihi batas waktu berjualan. Selebihnya, barang dagangan mereka disita petugas karena nekad berdagang di pembatas jalan. Sebelumnya, petugas sempat memperingatkan mereka namun tidak diindahkan.

Kasatpol PP Kota Mojokerto, Mashudi mengatakan pihaknya telah beberapa kali menyuruh para PKL berjualan mulai pukul 05.00-09.00 WIB. Ini sesuai batas waktu yang diatur dalam peraturan walikota (Perwali). Dalam Perwali No 24 Tahun 2009 tentang kawasan bebas kendaraan bermotor atauy car free day. Namun, katanya, aturan ini kerap dilanggar.

Baca Juga: Kota Mojokerto Mulai Uji Coba Makan Bergizi Gratis Bagi 14 Ribu Siswa SD-SMPN

Disebutkan dalam salah satu pasalnya bahwa batas waktu berjualan dimulai pukul 05.00 WIB hingga pukul 09.00 WIB. Namun praktiknya para pedagang melebihi batas waktu yang ditentukan. "Mereka berjualan melebihi jadwal sampai jam 11.00 WIB dan ditertibkan," tegasnya.

Penertiban pedagang dilakukan agar tidak menggangu pengguna jalan yang melintasi di jalan tersebut. Molornya kegiatan car free day hingga siang juga banyak dikeluhkan masyarakat pengguna jalan. Terhadap kegiatan tersebut, petugas Satpol PP akan terus memantau agar tidak ada pelanggaran yang dilakukan PKL. Karena jika para pedagang meakukan pelanggaran melebihi batas waktu yang diatur Perwali, maka sama saja melanggar Perda No.3 Tahun 2004 tentang penyelengaraan ketertiban umum.

“Jika berjualan diluar jam tersebut itu sama saja pedagang kaki lima liar dan wajib di tertibkan,” tegas Mashudi.

Baca Juga: Pemkot Mojokerto Gelar Puncak Peringatan HUT ke-79 PGRI dan Hari Guru Nasional 2024

Selain melakukan pelanggaran batas waktu berjualan, sejumlah pedagang juga melakukan pelanggaran dengan cara berjualan di tikungan depan tempat relokasi PKL Joko Sambang dan di tengah pembatas jalan. Akibat pelanggaran yang dilakukan PKL bandel fungsi car free day yang seharusnya dimanfaatkan untuk tempat joging maupun jalan-jalan pagi kini semakin semrawut.

“Car Free Day kini nyaris mirip pasar tumpah,” ujarnya.

Setelah melakukan penertiban secara persuasif, pihak Pol PP berjanji akan menindak berbagai pelanggaran yang dilakukan PKL.

Baca Juga: Punya Bukit Teletubbies, TPA Randegan Serap Kunjungan Wisata Daerah

“Kami tidak segan-segan menindak dan menyita barang dagangannya bila mereka masih memabndel,” tegasnya.

Dari pantauan di lapangan saat petugas memerintahkan untuk segera menghentikan aktifitasnya. Para pedagang langsung mengemasi barang daganganya dan beranjak pergi dari lokasi Car Free Day.(yep/lan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO