PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Tim PTSL dari Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Pasuruan menyerahkan 239 sertifikat tanah hak milik di Desa Kedemungan, Kecamatan Kejayan, pada Senin (2/12/2024).
"Ini (agenda tersebut) merupakan penyerahan tahap ke-3 dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk Desa Kedemungan, Kecamatan Kejayan," kata Kasubag TU BPN Kabupaten Pasuruan, Totok Mashudianto, saat dikonfirmasi, Selasa (3/12/2024).
Baca Juga: Kantah Kabupaten Pasuruan Gelar Audiensi Sengketa Tanah Warga Kayu Kebek
Ia menjelaskan, kegiatan itu berlangsung di Balai Desa Kedemungan dan dihadiri masyarakat penerima sertifikat, didampingi kepala serta panitia desa. Program PTSL dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah di Indonesia.
PTSL dilaksanakan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan didasarkan pada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018. Program ini bertujuan sebagai program pemerataan kepemilikan sertifikat tanah yang memberikan kepastian hukum serta mengurangi terjadinya sengketa tanah.
Dengan terselenggaranya penyerahan sertifikat ini, diharapkan masyarakat Desa Kedemungan mampu memiliki kepastian hukum atas tanah yang mereka miliki. Bagi desa yang berminat mengikuti program ini, dapat melakukan pengajuan dengan Surat Permohonan PTSL disertai keterangan jumlah bidang tanah yang belum terdaftar (belum sertifikat) dari Kantor Desa kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan.
Baca Juga: Menteri ATR/BPN Beberkan Gagasan Wakaf Produktif demi Kesejahteraan Rakyat
"Kami akan mengevaluasi kesiapan desa tersebut untuk dapat dikatakan SIAP mengikuti PTSL pada tahun anggaran yang telah ditentukan," ucap Totok. (afa/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News