SAMPANG, BANGSAONLINE.com - KPU Sampang melaksanakan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara pada Pilkada serentak 2024. Rekapitulasi yang berlangsung di GOR Indoor Wijaya Kusuma ditemukan dugaan ada ratusan pemilih fiktif.
Pemilih fiktif yang dimaksud adalah orang yang sudah meninggal dunia namun tercatat di daftar pemilih tetap (DPT), dan bahkan ikut mencoblos. KPU Sampang tetap meloloskan temuan itu meski saksi dari salah satu paslon mengajukan keberatan.
Baca Juga: Duga Adanya Pelanggaran TSM di Pilkada Sampang, Paslon Mandat Ajukan Gugatan ke MK
“Berkali-kali sudah kami sampaikan temuan itu, namun KPU Sampang tidak menggubris keberatan saksi. Temuan data orang mati ini tidak hanya di 1 atau 2 TPS melainkan beberapa TPS,” kata saksi paslon nomor urut 01, Sukardi, Rabu (4/12/2024) malam.
Ia menyampaikan, temuan tersebut dijadikan bahan keberatan pihaknya sebagai saksi paslon kepada KPU dan Bawaslu Sampang. Namun, penyelenggara pesta demokrasi tidak memberikan solusi meski didasari dengan aturan yang ada.
“Kami menyampaikan keberatan ini karena ada bukti kemudian disertai dengan aturan, tetapi KPU dan Bawaslu Sampang tetap saja melanjutkan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara,” ucapnya.
Baca Juga: Begini Cara Cek Real Count Pilkada 2024 di Madura
Saksi dari paslon 01 menyayangkan keputusan KPU dan Bawaslu Sampang karena tidak bisa menanggapi atau menyelesaikan keberatan yang diajukannya.
“Bagaimana ini bisa terjadi, orang meninggal dan orang yang ada di luar kota bisa menggunakan hak pilihnya,” cetusnya.
Menanggapi hal itu, Komisioner KPU Sampang, Suhariyanto, menyampaikan pedoman teknis yang disebutkan dalam regulasi berkaitan dengan perselisihan perolehan hasil.
Baca Juga: Kisruh Pembagian Surat Undangan C-6 di Sampang Diduga Settingan
“Berkaitan dengan kejadian khusus yang disampaikan oleh saksi-saksi itu nanti diselesaikan di ruang lain, misalnya di MK dan kita akomodir juga di form keberatan KPU yang tentunya akan kami teruskan ke KPU provinsi,” ujarnya.
Suhariyanto tidak menemukan aturan penyelesaian tentang apa yang disampaikan oleh saksi-saksi dengan kejadian khusus atau temuan lainnya. Sementara KPU tetap berpedoman aturan PKPU 18 dan DKPP 1787.
“Berkaitan dengan kejadian khusus di rekapitulasi kabupaten ini, KPU tetap diakomodir, nanti akan diskusikan bersama untuk disampaikan ke KPU provinsi,” pungkasnya. (tam/mar)
Baca Juga: Survei Elsipol: Elektabilitas Paslon Kiai Mamak-Mas Ab Masih Tinggi Jelang Pilbup Sampang 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News