SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Kisruh di berbagai tempat pemungutan suara (TPS) mewarnai pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 di Kabupaten Sampang. Kekisruhan tersebut diduga karena formulir surat undangan model C-6 tidak disebar kepada pemilih.
Dari data yang diperoleh BANGSAONLINE.com, kekisruhan tersebut terjadi di Desa Robatal Kecamatan Robatal, Desa Kamondung Kecamatan Omben, Desa Blu'uran dan Tlambah Kecamatan Karang Penang.
Baca Juga: Survei Elsipol: Elektabilitas Paslon Kiai Mamak-Mas Ab Masih Tinggi Jelang Pilbup Sampang 2024
Kemudian di Desa Banjar Talela Kecamatan Camplong, dan Desa Mandangin Kecamatan Sampang. Kekisruhan terjadi menjelang pelaksanaan pemungutan suara, Rabu (27/11/2024).
Kekisruhan itu terekam video, kemudian viral di berbagai media sosial. Masyarakat mendatangi sekaligus mengepung kantor balai desa. Dalam video yang tersebar, warga terlihat berdebat dan bersitegang dengan petugas penyelenggara.
Pihak kepolisian terlihat berusaha melerai dan menetralisir situasi di lokasi karena kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) dicurigai berpihak ke salah satu paslon.
Baca Juga: Polda Jatim Ungkap Kronologi Carok Maut yang Tewaskan Salah Satu Tim Paslon Pilbup Sampang
Menanggapi hal tersebut, tim pemenangan paslon nomor urut 01 KH Muhammad Bin Muafi Zaini - Abdullah Hidayat (Mandat), Wafi Anas, menyayangkan kekisruhan yang terjadi.
Ia menduga bahwa kekisruhan itu ada unsur kesengajaan dari pendukung paslon nomor urut 02 Jimad Sakteh untuk menghambat pelaksanaan pilkada di Sampang.
Baca Juga: Istri Korban Insiden Berdarah di Ketapang Sampang Doakan Pasangan Mandat Menang Pilkada 2024
"Semua kekisruhan yang terjadi ini seperti ada unsur kesengajaan untuk menghambat jalannya pilkada, sehingga KPU dan Bawaslu serta pihak kepolisian dinilai gagal dan tidak bisa bekerja," ujarnya.
Wafi mengungkapkan, logistik pemilu sempat ditahan oleh oknum kades di Kecamatan Robatal dan baru dikeluarkan pada pukul 10.00 WIB. Logistik dikeluarkan setelah warga menggeruduk kantor balai desa.
"Tindakan yang dilakukan oleh oknum kepala desa itu jelas melanggar amanah konstitusi, sehingga perlu ada tindakan tegas dari Bawaslu dan KPU," katanya.
Baca Juga: Pemkab-Bawaslu Sampang Gelar Istighosah dan Puncak Apel Siaga Pengawasan Pilkada 2024
Wafi meminta meminta Bawaslu dan KPU Sampang berani menindak jika ada indikasi pelanggaran dan kecurangan.
Dirinya juga berharap pihak kepolisian bisa menjaga keamanan dan kekondusivitas wilayah Sampang agar tidak ada pelanggaran.
"Di mana kita semua tahu masyarakat Sampang berharap tercipta Pilkada yang adil, jujur, dan sesuai dengan semangat demokrasi," kata Wafi.
Baca Juga: Tim Paslon Mandat Sampaikan 5 Poin Pernyataan Sikap atas Tewasnya Simpatisan Paslon Jimat Sakteh
Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sampang, Aliyanto, mengaku belum mendapat laporan terkait kekisruhan yang terjadi.
"Kami kurang tahu kekisruhan itu apa, langsung tanyakan ke lokasi saja ya," ujar Aliyanto. (tam/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News