Ditemui Staf Ahli Kemenko Polhukam RI, Warga Satak Kediri Minta Ketua LMDH Dipidana

Ditemui Staf Ahli Kemenko Polhukam RI, Warga Satak Kediri Minta Ketua LMDH Dipidana Staf Ahli Ideologi dan Konstitusi Kemenko Polhukam RI, Irjen Pol. Dr. Andry Wibowo (tengah) saat menyampaikan paparan. (Ist)

KEDIRI,BANGSAONLINE.com - RI, Irjen Pol. Dr. Andry Wibowo, SIK., MH., M.Si, bertemu dengan warga , Kecamatan Puncu, Kabupaten di Marwah Resto 3 di Desa Adan Adan, Kecamatan Gurah, Kabupaten , Rabu (5/12/2024).

Pada pertemuan yang difasilitasi oleh organisasi masyarakat Bravo 5 Jawa Timur ini, warga menyuarakan keluhan mereka tentang ketidakadilan dan dugaan korupsi yang telah berlangsung selama lebih dari dua dekade di tubuh di Satak.

Baca Juga: Tudingan Upeti ke APH Resahkan Penambang Pasir Tradisional di Semampir Kediri

Dalam sambutannya, Irjen Pol Andry Wibowo, mengatakan bahwa pertemuan ini bisa menjadi sarana penting untuk mendengar aspirasi masyarakat sekaligus mensosialisasikan poin ke-7 dari Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

Di mana poin ke-7 dari Asta Cita Presiden Prabowo yang berfokus pada pemberantasan korupsi. Ia juga menekankan pentingnya budaya bebas pungli yang dimulai dari tingkat desa.

“Harapannya, wilayah Jawa Timur bisa menjadi model terwujudnya desa bebas pungli. Jika ini berhasil, kita dapat membangun perilaku sosial baru di masyarakat,” ucap Irjen Pol Andry.

Baca Juga: Sidang Lanjutan Pembunuhan Balita di Ngasem Kediri: JPU Tuntut Terdakwa 20 Tahun Penjara

Dian Retnowati, perwakilan warga , mengungkapkan kekecewaannya terhadap lemahnya penanganan laporan dugaan korupsi di desanya.

Selama 23 tahun, lanjut Dian, pihaknya tidak mendapatkan keadilan. Di mana, Ketua lembaga desa meminta pembayaran uang sharing dan daftar ulang tiap tahun, tapi hak masyarakat tidak diberikan.

"Kami sudah melapor, bahkan sampai ke Jakarta, tapi tidak ada tindak lanjut,” ujarnya.

Baca Juga: Sambut HBI, Kantor Imigrasi Kediri Berbagi Makanan Bergizi untuk Siswa di Dua SD Desa Kalipang

Dian berharap agar penegakan hukum tidak berhenti pada pemecatan, tetapi juga mempidanakan oknum yang diduga terlibat.

“Kami ingin oknum Ketua dipidanakan. Itu lebih penting daripada sekadar hak garap,” tegas Dian.

Atas aspirasi warga Satak seperti yang disampaikan Dian tersebut, Irjen Pol Andry menanggapi dengan menjanjikan langkah konkret.

Baca Juga: Kecelakaan Beruntun di Kediri, 1 Orang Tewas

Ia meminta pihak Kepolisian dan tim intelijen untuk segera memetakan masalah serta menindak tegas pelanggaran hukum di desa tersebut.

“Dalam paradigma hukum kita, keadilan sosial harus menjadi perspektif utama. Semua pihak harus diberi ruang berdialog, tetapi solusi yang diambil harus adil,” katanya.

Ia juga mengingatkan pentingnya pemberdayaan masyarakat desa melalui pengelolaan lahan yang berlandaskan prinsip ekonomi Pancasila.

Baca Juga: Rekomendasi Wisata Kediri Tak Jauh dari SLG: Sumber Gundi, Mata Air Alami yang Asri dan Sejuk

“Lahan milik negara harus diberdayakan untuk membangun ketahanan ekonomi dan masyarakat yang lebih mandiri,”tegas Irjen Pol Andry. (uji/van)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'BI Kediri Gelar Bazar Pangan Murah Ramadhan 2024':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO