Staf Ahli Ideologi dan Konstitusi Kemenko Polhukam RI, Irjen Pol. Dr. Andry Wibowo (tengah) saat menyampaikan paparan. (Ist)
KEDIRI,BANGSAONLINE.com - Staf Ahli Ideologi dan Konstitusi Kemenko Polhukam RI, Irjen Pol. Dr. Andry Wibowo, SIK., MH., M.Si, bertemu dengan warga Desa Satak, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri di Marwah Resto 3 di Desa Adan Adan, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri, Rabu (5/12/2024).
Pada pertemuan yang difasilitasi oleh organisasi masyarakat Bravo 5 Jawa Timur ini, warga menyuarakan keluhan mereka tentang ketidakadilan dan dugaan korupsi yang telah berlangsung selama lebih dari dua dekade di tubuh LMDH di Satak.
BACA JUGA:
- Upah Rp70-90 Ribu, Penambang Pasir Brantas Kediri Tetap Bertahan
- Wali Kota Kediri Dorong Guru TK Ciptakan Pembelajaran Menyenangkan di Era Digital
- Wali Kota Kediri Tekankan Stabilitas Daerah Demi Kelancaran Pembangunan
- Di Pertemuan Rutin Himasal dan Lim, Gus Qowim: Ulama dan Umara Harus Sinergi dengan Masyarakat
Dalam sambutannya, Irjen Pol Andry Wibowo, mengatakan bahwa pertemuan ini bisa menjadi sarana penting untuk mendengar aspirasi masyarakat sekaligus mensosialisasikan poin ke-7 dari Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
Di mana poin ke-7 dari Asta Cita Presiden Prabowo yang berfokus pada pemberantasan korupsi. Ia juga menekankan pentingnya budaya bebas pungli yang dimulai dari tingkat desa.
“Harapannya, wilayah Jawa Timur bisa menjadi model terwujudnya desa bebas pungli. Jika ini berhasil, kita dapat membangun perilaku sosial baru di masyarakat,” ucap Irjen Pol Andry.
Dian Retnowati, perwakilan warga Desa Satak, mengungkapkan kekecewaannya terhadap lemahnya penanganan laporan dugaan korupsi di desanya.
Selama 23 tahun, lanjut Dian, pihaknya tidak mendapatkan keadilan. Di mana, Ketua lembaga desa meminta pembayaran uang sharing dan daftar ulang tiap tahun, tapi hak masyarakat tidak diberikan.
"Kami sudah melapor, bahkan sampai ke Jakarta, tapi tidak ada tindak lanjut,” ujarnya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




