Hasil Resmi Pilkada Tulungagung 2024: Pasangan Gabah Unggul

Hasil Resmi Pilkada Tulungagung 2024: Pasangan Gabah Unggul Rapat pleno rekapitulasi perolehan suara Pilkada tingkat kabupaten yang digelar KPU Tulungagung.

TULUNGAGUNG, BANGSAONLINE.com - akhirnya merampungkan rapat pleno rekapitulasi perolehan suara Pilkada tingkat kabupaten yang digelar di salah satu hotel di Tulungagung, Kamis (5/12/2024).

Rapat pleno ini menjadi puncak dari perjalanan panjang perhitungan suara Pilkada 2024.

Baca Juga: Posko Pemenangan Gabah Digeruduk Warga

Proses rekapitulasi dilakukan sejak pagi hingga sore. Dimulai dari petugas panitia pemilihan kecamatan (PPK) membacakan hasil perhitungan suara dari masing-masing kecamatan.

Proses ini disaksikan oleh liaison officer (LO) pasangan calon (paslon), Bawaslu, dan pihak terkait lainnya. Setiap data yang dibacakan dicek ulang. Apabila ditemukan ketidaksesuaian, koreksi langsung dilakukan di tempat.

Ketua , Moh Lutfi Burhani, menjelaskan bahwa hasil rapat pleno ini akan menjadi dasar penetapan resmi pemenang Pilkada 2024.

Baca Juga: Debat Perdana: Paslon Bupati Tulungagung Adu Visi dan Misi untuk Pikat Hati Masyarakat

"Hasil ini akan kita bawa ke KPU Provinsi Jawa Timur untuk tahapan rekapitulasi tingkat provinsi," ujarnya saat rapat berlangsung.

Hasil rapat pleno menetapkan hasil akhir rekapitulasi menunjukkan bahwa paslon nomor urut 01, Gatut Sunu Wibowo dan Ahmad Baharudin (Gabah), unggul dengan perolehan 297.882 suara (50,72 persen).

Di posisi kedua, paslon nomor urut 03, Maryoto Birowo dan Didik Girnoto Yekti (Mardinoto), meraih 203.107 suara (34,59 persen).

Baca Juga: KPU dan PWI Tulungagung Bersinergi untuk Tingkatkan Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024

Sementara paslon 02, Santoso dan KH Samsul Umam (Sasa), memperoleh 60.962 suara (10,38 persen). Serta paslon 04 Budi Setijahadi dan Susilowati (Sehati) mendapat 25.298 suara (4,31 persen).

Setelah semua hasil direkap, Lutfi Burhani membacakan keputusan resmi .

"Menetapkan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung tahun 2024 berdasarkan hasil rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara yang tertuang dalam formulir data D," ujar Lutfi.

Baca Juga: KPU Tulungagung Gelar Media Gathering Tentang Tahapan Logistik Pemilu 2024

Ia juga menegaskan bahwa keputusan ini berlaku sejak tanggal penetapan, yaitu 5 Desember 2024.

"Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dan akan diumumkan ke publik selama tujuh hari ke depan," tambahnya.

Baca Juga: Pascaperubahan Dapil, Sejumlah Parpol di Tulungagung Keluhkan Perolehan Kursi yang Tidak Sebanding

Setelah pengumuman hasil rekapitulasi, paslon yang merasa keberatan diberikan waktu tiga hari untuk mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Waktu tiga hari terhitung sejak pengumuman hasil rekapitulasi," jelas Lutfi.

Gugatan ini nantinya akan menentukan, apakah ada tahapan lanjutan di MK atau proses berjalan mulus hingga tahap penetapan pemenang.

Baca Juga: 813 PPS untuk Pemilu 2024 di Tulungagung Dilantik

Dengan kemenangan signifikan Paslon Gatut-Ahmad, langkah menuju kursi kepemimpinan di Tulungagung semakin dekat.

Namun, apakah hasil ini akan diterima semua pihak? Ataukah mungkin ada gugatan yang bisa mengubah peta politik?

Semua mata kini tertuju pada langkah para paslon selanjutnya. (fer/rev)

Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, KPU Tulungagung Umumkan Rencana Alokasi Kursi DPRD dan Penambahan Dapil

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO