Pascaperubahan Dapil, Sejumlah Parpol di Tulungagung Keluhkan Perolehan Kursi yang Tidak Sebanding

Pascaperubahan Dapil, Sejumlah Parpol di Tulungagung Keluhkan Perolehan Kursi yang Tidak Sebanding Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Tulungagung, Much Arif saat ditemui awak media, Jumat (10/3/2023)

TULUNGAGUNG, BANGSAONLINE.com - Pasca perubahan Daerah Pemilihan (Dapil) pada , Tampaknya membuat beberapa Partai Politik (Parpol) di Tulungagung, mengeluh.

Hal ini, disebabkan, adanya disparitas atau perolehan kursi tidak sebanding dengan jumlah penduduk antar Dapil.

Baca Juga: Hasil Resmi Pilkada Tulungagung 2024: Pasangan Gabah Unggul

Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan , Much Arif mengatakan, ada beberapa Parpol mengeluhkan pasca perubahan Dapil, keluhan itu adalah jumlah perbedaan perolehan kursi antar Dapil yang sangat terlihat.

"Sampai saat ini, tidak ada yang menggugat, tapi yang mengeluh, ada," katanya

Ia menyebut, hingga saat ini, Parpol di Tulungagung belum melayangkan gugatan, mengingat sudah lewat 30 hari pasca pengumuman tersebut.

Baca Juga: Posko Pemenangan Gabah Digeruduk Warga

"Kalau gugatan sampai saat ini dan sudah lewat 30 hari pasca pengumuman itu, tidak ada yang menggugat ya," ungkap Much Arif, Jumat (10/3/2023).

Berdasarkan aturan yang ada, atas perubahan Dapil yang sebelumnya 5 Dapil kini menjadi 6 Dapil, dari enam Dapil tersebut parpol harus memperoleh kursi yang sebanding dengan jumlah penduduk pada di setiap dapil.

Menurutnya, untuk wilayah dapil 1, kecamatan Tulungagung, Boyolangu, Kedungwaru dan dapil 2 kecamatan Sumbergempol, Ngunut dan Rejotangan jumlah kursinya paling banyak yakni masing masing memperoleh kursi 11.

Baca Juga: Debat Perdana: Paslon Bupati Tulungagung Adu Visi dan Misi untuk Pikat Hati Masyarakat

"Untuk Dapil 1 dan 2 itu 11 kusi, kemudian Dapil 3 itu ada jatah 9 kursi," katanya

Sedangkan, untuk dapil 4 meliputi kecamatan Besuki, Bandung, Pakel dan dapil 5 meliputi kecamatan Pagerwojo, Gondang dan Sendang, kedua wilayah ini memperoleh kursi paling sedikit yakni masing masing mendapatkan 6 kursi.

"Dan untuk Dapil 6 itu ada jatah 7 kursi yang diperebutkan. Untuk bisa mendapatkan satu kursi maka Caleg harus bisa mendapatkan suara lebih kurang 22.000 pada mendatang," tutupnya (fer/sis) 

Baca Juga: KPU dan PWI Tulungagung Bersinergi untuk Tingkatkan Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO