TULUNGAGUNG, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulungagung menggelar Media Gathering dengan tema “Sosialisasi Tahapan Logistik Pemilihan Umum Tahun 2024” di Gedung Bam Meeting, Desa Mangunsari, Kecamatan Kedungwaru.
Ketua KPU Tulungagung, Susana memberikan informasi penting terkait persiapan logistik untuk pemilu. Selain itu, ia juga menjelaskan dasar hukum terkait logistik yang merujuk pada UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
BACA JUGA:
- Kunjungi Sidoarjo, Plh Gubernur Jatim Tinjau Kesiapan Logistik Pemilu 2024
- Gunakan Perahu, Polisi di Sidoarjo Kawal Distribusi Logistik Pemilu 2024 ke Wilayah Terpencil
- Forkopimda Jatim Tinjau Penyimpanan Logistik Pemilu 2024
- Pertimbangan Geografis, KPU Kota Batu Baru Distribusikan Logistik Pemilu 2024
Menurutnya, pengadaan logistik pemilu dibagi menjadi dua tahap. Tahap pertama melibatkan logistik tanpa kaitan dengan Penetapan DCT dan DPC, kemudian, tahap kedua terkait dengan penetapan DCT dan DPC.
Dalam tahap pertama, logistik seperti kotak suara, bilik suara, tinta, segel, sampul, gembok, alat kelengkapan TPS, PPS, PPK, dan tanda pengenal menjadi fokus.
Tahap kedua melibatkan logistik terkait penetapan DCT dan DPC, seperti surat suara untuk berbagai tingkatan pemilihan dan alat bantu tunanetra.
Pengadaan logistik Tahap 1 di Tulungagung mencakup segel plastik, kotak suara, tinta, segel kertas, dan bilik suara.
Menurutnya, segel plastik, tinta, dan segel kertas sudah diterima, sementara kotak suara dan bilik suara masih dalam proses.
“Kebutuhan pengadaan logistik tahap 1 di kabupaten Tulungagung iyalah segel plastik sebanyak 85.930 buah, kotak suara 16.563 buah, Tinta 6.610 botol, segel kertas sebanyak 317.765 keping dan bilik suara 13.220 buah," ujar Ketua KPU Tulungagung, Susana, Jumat (24/11/2023).
"Pada tahap 1 logistik yang sudah diterima KPU Tulungagung adalah segel plastik, tinta dan segel kertas sedangkan masih dalam proses adalah kotak Suara dan bilik suara," tambahnya.