KOTA BATU,BANGSAONLINE.com - Penetapan Nurochman dan Heli Suyanto sebagai Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batu terpilih masih harus tertunda.
Hal ini disebabkan adanya permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh 15 kota dan Kabupaten wilayah di Jawa Timur.
Baca Juga: Faradila Rasakan Kemudahan saat Akses Layanan Administrasi BPJS Kesehatan di MPP Kota Batu
Ketua KPU Kota Batu, Heru Joko Purwanto, mengonfirmasi bahwa pelaksanaan Pilkada di Kota Batu berjalan dengan lancar, damai, aman dan kondusif.
"Alhamdulillah, tidak ada gugatan dari pasangan calon (Paslon) nomor urut 2, Firhando Gumeral - H Rudi (Guru), maupun nomor urut 3, Krisdayanti - Dewa (Krida), semua aman-aman saja" ujarnya.
Heru menekankan bahwa penetapan hasil Pilkada di Jawa Timur, termasuk Kota Batu, akan ditunda hingga ada keputusan dari MK.
Baca Juga: Duga Adanya Pelanggaran TSM di Pilkada Sampang, Paslon Mandat Ajukan Gugatan ke MK
Ia menyebutkan, Penetapan hasil pilkada di Jatim ditunda sampai ada putusan MK, termasuk hasil Pilkada Kota Batu.
Alasan penundaan ini disebabkan oleh adanya 15 daerah di Jawa Timur yang mengajukan gugatan ke MK terkait perselisihan hasil rekapitulasi perhitungan suara.
"Apabila semua gugatan selesai, KPU akan segera mengumumkan hasil secara resmi," tambah Heru.
Baca Juga: Dinkes Kota Batu Lakukan Monev Kawasan Tanpa Rokok
Menurutnya jika gugatan selesai , KPU akan mengumumkan hasil penetapan calon terpilih, kemungkinan putusan MK akan turun apa awal Februari dan pelantikan sesuai Jadwal yakni 10 Febuari 2024.
"Keputusan KPU Daerah akan dikoordinir oleh KPU RI, nantinya ada surat edaran dari KPU RI setelah menerima surat keputusan dari MK bahwa gugatan seluruhnya sudah selesai, maka setelah 3 hari kita harus segera menetapkan pasangan terpilih," jelasnya. (adi/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News