27 Kader PDIP Dipecat, Nama Bagus dan Medy Tak Termasuk

27 Kader PDIP Dipecat, Nama Bagus dan Medy Tak Termasuk Ketua DPC PDIP Gresik, Mujid Riduan.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - DPP memecat 27 kader yang dianggap melanggar AD/ART karena maju pada Pilpres, dan Pilkada 2024 serta mendukung pasangan calon yang tidak diusung partai.

Namun, dari puluhan kader yang dipecat dan telah diumumkan ke publik, tidak ada nama Sekretaris PAC Kecamatan Kebomas, Mega Bagus Saputra, dan Wakil Ketua BP Pemilu PAC Kecamatan Gresik, Agus Chumaidy.

Baca Juga: Pasca-Pilkada 2024, PDIP Gresik Solidkan Barisan dengan Konsolidasi Politik

Kedua politikus senior dari Kota Pudak itu diusulkan untuk dipecat karena mendukung kotak kosong pada pesta demokrasi 27 November lalu. Padahal, mengusung pasangan Yani-Alif.

Usulan pemecatan itu dikirim ke DPD Jatim untuk diteruskan ke DPP pada 18 Oktober. Namun, DPP belum menurunkan sanksi kepada Bagus dan Medy hingga saat itu.

Ketua DPC Gresik, Mujid Riduan, mengatakan bahwa pihaknya sejauh ini belum menerima surat dari DPP soal usulan pemecatan Bagus, sapaan Mega Bagus Saputra, dan Medy panggilan Agus Chumaidy.

Baca Juga: Kuasa Hukum Pendukung Kotak Kosong Pilkada Gresik Sebut Sidang Gugatan di MK Bakal Digelar Januari

"Belum dapat surat dari DPP," katanya kepada BANGSAONLINE.com, Selasa (17/12/2024).

Ia menyebut, Bagus dan Medy diusulkan untuk dipecat oleh DPC Gresik karena mendukung kotak kosong pada Pilkada 2024.

"DPD dan DPP belum membalas usulan pemecatan Bagus dan Medy yang telah kami kirim pada 18 Oktober," ucap Wakil Ketua DPRD Gresik ini.

Baca Juga: Direktur YLBH FT Sebut Gugatan Pilkada Gresik ke MK Bagaikan Pungguk Merindukan Bulan

Dalam pemberian sanksi bagi pengurus atau kader Gresik yang mendukung kotak kosong pada gelaran pilkada, kewenangan dari pihaknya sekadar mengusulkan ke DPD dan DPP.

"Jadi, DPC hanya mengusulkan pemecatan berdasarkan rekomendasi badan kehormatan DPC Kabupaten Gresik," cetusnya.

Ditegaskan olehnya, keputusan final merupakan wewenang penuh DPP dan DPD.

Baca Juga: Lengkapi Berkas Gugatan di MK, Pendukung Kotak Kosong Minta Pilkada Gresik Diulang

"Wewenang memberikan sanksi bagi kader yang melanggar AD/ART baik sanksi berupa pemecatan atau sanksi lain itu DPP," pungkasnya. (hud/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Kembalikan Formulir Bacabup ke PDIP Situbondo, Rio Patennang Berharap Wakilnya dari PDIP':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO