GRESIK, BANGSAONLINE.com - DPP PDIP memecat 27 kader yang dianggap melanggar AD/ART karena maju pada Pilpres dan Pilkada 2024, serta mendukung pasangan calon yang tidak diusung partai.
Namun, dari puluhan kader yang dipecat dan telah diumumkan ke publik, tidak ada nama Sekretaris PAC PDIP Kecamatan Kebomas, Mega Bagus Saputra, dan Wakil Ketua BP Pemilu PAC Kecamatan Gresik, Agus Chumaidy.
Baca Juga: Pasti Berhasil! Tutorial Buat Faktur Pajak Pelunasan Coretax Jika Uang Muka Dibuat di Efaktur 2024
Ketua DPC PDIP Gresik, Mujid Riduan, mengatakan bahwa pihaknya sejauh ini belum menerima surat dari DPP soal usulan pemecatan Mega Bagus Saputra dan Medy, panggilan Agus Chumaidy.
"Belum dapat surat dari DPP," katanya kepada BANGSAONLINE.com, Selasa (17/12/2024).
Ia menyebut, Bagus dan Medy diusulkan untuk dipecat oleh DPC PDIP Gresik karena mendukung kotak kosong pada Pilkada 2024.
Baca Juga: MK Bakal Gelar RPH Sidang Sengketa Pilkada Gresik, Pemohon dan Termohon Yakini Dalil Mereka Diterima
"DPD dan DPP belum membalas usulan pemecatan Bagus dan Medy yang telah kami kirim pada 18 Oktober," ucap Wakil Ketua DPRD Gresik ini.
Dalam pemberian sanksi bagi pengurus atau kader PDIP Gresik yang mendukung kotak kosong pada gelaran pilkada, kewenangan DPC sekadar mengusulkan ke DPD dan DPP.
"Jadi, DPC hanya mengusulkan pemecatan berdasarkan rekomendasi badan kehormatan DPC PDIP Kabupaten Gresik," cetusnya.
Baca Juga: Sidang Gugatan Pilkada Gresik, Irfan: Hakim MK yang Berwenang Menilai Legal Standing Pemohon
Ditegaskan olehnya, keputusan final merupakan wewenang penuh DPP dan DPD.
"Wewenang memberikan sanksi bagi kader yang melanggar AD/ART baik sanksi berupa pemecatan atau sanksi lain itu DPP," pungkasnya.
Diketahui, Bagus dan Medy diusulkan untuk dipecat karena mendukung kotak kosong pada pesta demokrasi 27 November lalu. Padahal, PDIP mengusung pasangan Yani-Alif di Pilkada Gresik 2024.
Baca Juga: Eksepsi Tim Hukum Yani-Alif di Sidang Sengketa Pilkada Gresik: GenPABUMI Tak Punya Legal Standing
Usulan pemecatan itu dikirim ke DPD PDIP Jatim untuk diteruskan ke DPP PDIP pada 18 Oktober. Namun, DPP PDIP belum menurunkan sanksi kepada Bagus dan Medy hingga saat itu. (hud/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News