JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Proyek Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2) ternyata dianggap banyak mudharatnya oeh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Karena itu MUI meminta pemerintah mencabut status program strategis nasional (PSN) itu lantaran banyak mendatangkan mudharat ketimbang manfaat.
Sikap tegas UI itu diputuskan dalam Taujihad Mukernas IV MUI tahun 2024 yang digelar di Jakarta, 17-19 Desember 2024.
Baca Juga: MUI Sampang Dukung Polisi Kawal Pilkada Damai dan Kondusif
"MUI meminta kepada pemerintah untuk mencabut status Program Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2) karena banyak mendatangkan kemudharatan bagi masyarakat dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan," demikian bunyai keputusan Mukernas MUI dikutip CNN, Jumat (20/12/2024).
Seperti diberitakan, PIK 2 telah diresmikan sebagai PSN pada awal 2024 lalu oleh pemerintah. Kawasan PIK, khususnya PIK 2, dikembangkan oleh Agung Sedayu Group milik Sugianto Kusuma alias Aguan.
Aguan merupakan salah satu investor di Ibu Kota Nusantara (IKN). Ia tergabung dalam Konsorsium Nusantara yang menggarap Hotel Nusantara di ibu kota baru tersebut.
Baca Juga: Selain Tinjau Gedung UPT RPH, Pj Wali Kota Kediri Serahkan Sertifikat Halal dan NKV RPH-R
PSN PIK 2 menjadi sorotan setelah sebuah video beredar memperlihatkan bentrok antara warga dengan kendaraan truk yang hilir mudik dalam proyek tersebut.
Yang menarik, Said Didu yang mengkritik proyek tersebut dilaporkan ke polisi. Laporan dilayangkan Kepala Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia (APDESI) Kabupaten Tangerang sekaligus Kepala Desa Belimbing, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Maskota.
Tapi tak semua tokoh masyarakat di Kawasan itu pro Aguan. Sekretaris PCNU Kabupaten Tangerang Muhamad Qustulani menjelaskan bahwa terdapat beberapa dampak yang dialami oleh masyarakat berkaitan dengan PSN PIK 2 tersebut.
Baca Juga: Gus Nasrul: Banyak Sarjana Muslim yang Belum Paham Salat
Dampak itu di antaranya property rights (hak properti), economical rights (hak ekonomi), environment right (hak lingkungan), dan cultural right (hak menjaga budaya).
Lalu bagaimana respons pemerintah? Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan pengembangan PSN untuk PIK 2 akan dikaji ulang Presiden Prabowo Subianto.
Nusron menyebut Prabowo mempunyai empat kategori PSN. Karena itu, pemerintah akan mengkaji apakah pengembangan PSN PIK 2 masuk ke pengelompokan tersebut.
Baca Juga: Sinergitas Pendidikan Non-Formal, MUI Kabupaten Pasuruan Gelar Lokakarya
"Kami akan mengkaji (status PSN PIK 2). Kajian kami adalah tentunya mengacu pada PSN yang menjadi betul-betul fokus concern-nya Bapak Presiden (Prabowo Subianto)," ungkap Nusron dalam Media Gathering di Kantor ATR/BPN, Jakarta Selatan, Kamis (28/11) lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News