Nyambi jadi Bandar Narkoba, Jukir Truk di Tanjungsari Sidoarjo Diringkus

Nyambi jadi Bandar Narkoba, Jukir Truk di Tanjungsari Sidoarjo Diringkus JUKIR. Tersangka Subkhan (bertopeng) ketika menjalani pemeriksaan di Mapolres Sidoarjo. foto: catur gogon/BANGSAONLINE

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Bandar dan kurir sabu-sabu (SS) yakni Subkhan (35) dan Sugiarto (27) keduanya warga Dusun Kempreng RT 27 dan 22 RW 04 Desa Tanjungsari Kecamatan Taman diringkus Satnarkoba Polres Sidoarjo.

Dari tangan tersangka yang bekerja sebagai juru parkir (jukir) truk itu, petugas mengamankan barang bukti (BB) 4 poket SS seberat, 0,30 gram, 0,31 gram, 22,85 gram, 20,85 gram dan 1 struk bukti transferan Bank BCA yang diduga transaksi pembelian SS.

Baca Juga: Sejoli di Wonoayu Sidoarjo Diamankan saat Akan Transaksi Sabu Sistem Ranjau

"Kedua tersangka, kami amankan di tempat kos Subkhan. Meski kedua tersangka rumahnya di dusun situ, tapi Subkhan sengaja menyewa kos-kosan sebagai tempat menyimpan SS sekaligus tempat transaksi ketika menyerahkan SS ke kurirnya untuk dijual," cetus Kasat Narkoba Polres Sidoarjo, AKP Redik TB kepada wartawan, Selasa (15/9).

Hasil pemeriksaan sementara, sambung Redik, diketahui kalau tersangka Subkhan merupakan bandar narkoba amatiran. Dari pengakuan tersangka, dirinya baru bisnis SS sejak 2 bulan terakhir. Tersangka Subkhan membeli SS di temannya berinisial DS yang merupakan warga Krian. "Pengakuannya baru dua bulan menjual SS dan tiga kali membeli dari DS. Pertama tersangka membeli 3 gram, kedua 15 gram, dan ketiga 48 gram," imbuh Redik.

SS yang dibeli tersangka Subkhan dari DS itu, lanjut Redik, dibagi-bagi menjadi 2 jenis paket. Pertama diberi nama paket hemat dengan berat SS seberat 0,10 gram yang dijual dengan seharga Rp 200 ribu. Kedua, paket supra dengan berat SS 0,20 gram yang dijual dengan harga Rp 400 ribu. "Dalam satu gramnya tersangka bisa meraup untung Rp 1,1 juta. Padahal tersangka membeli sabu di DS Rp 1,3 juta per satu gramnya," tambah Redik.

Baca Juga: Satresnarkoba Polresta Sidoarjo Musnahkan 30 Kg Sabu Senilai Rp30 M dari Pengungkapan Kasus Juli

Untuk penjualannya, tersangka memanfaatkan kurirnya untuk mengantarkan SS tersebut. Mayoritas, tersangka Sugiarto menjual SS ke teman-temannya di parkiran truk di Desa Tanjungsari. Sebab, tersangka Sugiarto juga bekerja sebagai tukang parkir truk.

"Penjualannya di sopir-sopir truk, soalnya dua tersangka ini bekerja sebagai tukang parkir truk," ujarnya.

Dihadapan penyidik, tersangka Subkhan mengaku bahwa menjual SS dilakukannya untuk memenuhi kebutuhan keluarga. "Saya menjual sabu-sabu itu ke sopir truk, biasanya sabu-sabu itu digunakan untuk menjaga stamina para sopir yang mayoritas luar kota semua," katanya. (cat/sho)

Baca Juga: Polres Sidoarjo Amankan 4 Pelaku Jaringan Narkoba Internasional Beserta 1,5Kg Sabu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO