GRESIK, BANGSAONLINE.com - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan jadwal persidangan untuk permohonan perselisihan hasil Pilkada Gresik tahun 2024.
M. Irfan Choirie, kuasa hukum M. Ali Murtadlo selaku pemohon, membenarkan MK telah memberikan jadwal sidang perdana atas perselisihan hasil pemilihan (PHP) Bupati Gresik tahun 2024.
Baca Juga: Yani-Alif Tunjuk Enam Kuasa Hukum untuk Hadapi Sidang Gugatan di MK
"Iya, kami sudah menerima jadwal sidang pemeriksaan pendahuluan atas PHP Bupati Gresik dari MK," ucap Irfan kepada BANGSAONLINE.com, Sabtu (4/1/2025) malam.
Menurut Irfan, dengan keluarnya akta registrasi perkara konstitusi elektronik nomor: 131/PAN.MK/e-ARPK/01/2025 pada hari Jumat, 3 Januari tahun 2025, maka sidang pemeriksaan pendahuluan atas PHP Bupati Gresik dijadwalkan akan digelar antara tanggal 8 atau 9 Januari.
"Kami selaku tim kuasa hukum pemohon M. Ali Murtadlo atau Ali Candi GenPATRA sudah sangat siap hadir di persidangan tersebut," katanya.
Baca Juga: Kuasa Hukum Penggugat Pilkada Gresik Briefing Saksi Jelang Sidang di MK
Sementara itu, Sekretaris Tim Pemenangan Fandi Akhmad Yani-Asluchul Alif, Imam Munawar, menyampaikan pihaknya juga sudah siap menghadapi sidang gugatan di MK.
"Kami sudah susun materinya. Permohonan sebagai pihak terkait sudah siap. Besok kami berangkat ke MK," kata Imam saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com, Sabtu (4/1/2025).
Untuk menghadapi gugatan tersebut, Imam mempercayakan kuasa hukum kepada Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPD PDIP Jawa Timur.
Baca Juga: Soal Gugatan Pilkada di MK, PDIP Gresik Serahkan ke Tim Yani-Alif
Pihaknya telah menyiapkan enam pengacara berpengalaman dalam sidang di MK.
"Ada 6 pengacara. Ada yang dari Gresik, kombinasi lawyer muda dan senior. Lawyer senior mulai tahun 2008 menangani sengketa di MK," terang Imam. (hud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News