Banjir Bandang di Tuban, Komisi 2 DPRD Soroti Keberadaan Tambang Ilegal

Banjir Bandang di Tuban, Komisi 2 DPRD Soroti Keberadaan Tambang Ilegal Tangkapan layar video yang viral di medsos ketika banjir bandang melanda Kecamatan Rengel, Tuban.

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Ketua Komisi II DPRD , Fahmi Fikroni, menyoroti keberadaan aktivitas tambang ilegal yang disinyalir menjadi salah satu penyebab terjadinya bencana banjir bandang di sejumlah kecamatan di , khususnya Rengel dan Kerek.

"Kami turut prihatin atas kejadian banjir bandang yang ada di Rengel dan di Kerek serta wilayah lainnya. Kami sudah dapat banyak laporan terkait aktivitas tambang yang ada di . Kami sangat menyayangkan banyaknya penambang yang ilegal," cetus Roni, sapaan akrabnya.

Baca Juga: Unit Tipikor Polres Tuban Nihil Tangkapan Korupsi Selama 2 Tahun

Menurut pria berkacamata ini, aktivitas tambang ilegal tersebut menjadi salah satu faktor utam penyebab terjadinya banjir di . Pasalnya, tambang-tambang itu tidak bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan.

Karena itu, DPRD bersama pihak terkait lainnya akan melakukan koordinasi untuk mengambil langkah tegas kepada pemilik tambang ilegal.

"Kami sudah mengagendakan minggu depan bersama dengan dinas terkait dan penegak hukum untuk rapat bersama membahas terkait aktivitas tambang legal maupun ilegal. Kami minta ketika memang (tambang) itu ilegal untuk segera ditertibkan," bebernya.

Baca Juga: Kades Rengel Sebut Banjir Lebih Parah dari Sebelumnya, DPRD Tuban Bakal Panggil DKP2P dan Perhutani

(Fahmi Fikroni, Ketua Komisi II DPRD )

Roni mengaku cukup kesulitan mengawasi perizinan tambang di , lantaran prosesnya langsung dari provinsi.

"Kami sebenarnya juga kesulitan, karena ranah perizinan ada di pemprov, tapi dampaknya kita masyarakat yang menanggung," sambungnya.

Baca Juga: Alat Berat Dikerahkan untuk Bersihkan Sisa Material Banjir Bandang di Tuban

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini pun memperingatkan sanksi pidana atas aktivitas tambang ilegal.

"Ancaman pidana penambang tanpa izin itu gak main-main loh, sanksi pidana sesuai UU nomor 03 tahun 2020 pasal 158 sangat jelas: setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin bisa dipenjara paling lama 5 tahun dan denda Rp100 miliar," tegasnya.

Roni menginformasikan, berdasarkan data yang ia terima dari Dinas ESDM Jatim, jumlah tambang yang mengantongi IUP tahap eksplorasi di Kabupaten ada sebanyak 64 titik. Sementara IUP tahap operasi 32 titik.

Baca Juga: Gelombang Tinggi Pantai Utara Tuban Selama Sepekan Akibatkan MCK Warga Sidomulyo Rusak Parah

Jumlah tersebut berbeda jauh dengan fakta di lapangan yang menunjukkan ratusan aktivitas tambang di Kabupaten .

"Padahal se-Kabupaten ada ratusan penambang ilegal yang sampai saat ini masih terus beroperasi, termasuk di Rengel, Soko, Montong, Bancar, dan lainnya tanpa ada penindakan apapun," jelasnya.

Untuk itu, lanjut Roni, setelah rapat bersama dinas terkait, pihaknya akan mengundang para pengusaha tambang, baik yang mengantongi izin maupun tidak.

Baca Juga: Selama 2024, Terjadi 1.103 Kecelakaan di Tuban

Sebab, tak menutup kemungkinan tambang yang berizin pun melanggar aturan, antara lain tidak melakukan reklamasi pasca tambang yang berdampak pada rusaknya alam.

"Saya jadi teringat firman Allah surat Aarun ayat 41, dhoharol fasadu fil barri wal bahri bima kasabat aidinnas, telah tampak kerusakan di bumi dan di laut karena perbuatan tangan manusia. Karena itu, kami akan terus mengawasi dan melakukan edukasi kepada pengusaha tambang agar kerusakan alam di bumi yang bisa mengakibatkan bencana tidak semakin parah," tutupnya. 

Diketahui, banjir bandang yang melanda Desa Rengel dan Maibit, Kecamatan Rengel, pada Sabtu (4/12/2025) sore, mengakibatkan jalan yang menghubungkan -Bojonegoro sempat terputus.

Baca Juga: 3 Terdakwa Penyelundupan Pupuk Subsidi di Tuban Divonis Berbeda

Sejumlah jalan antar desa juga dilaporkan tak bisa dilalui lantaran dipenuhi air bercampur lumpur yang mengalir deras. Peristiwa itu sempat membuat panik warga.

Kepala Desa Rengel, Mundir, mengatakan peristiwa banjir bandang sebelumnya pernah terjadi, tapi kali ini lebih parah. Debit air dan kencangnya arus dari perbukitan kapur membuat permukiman warga serta fasilitas umum menjadi terendam.

"Banyak permukiman warga yang terendam. Selain itu juga ada gedung sekolah dan jalan raya juga ikut terendam air. Selain itu, pasar hewan dan pasar desa juga terkena dampak banjir bandang," ungkap Mundir saat dihubungi, Minggu (5/1/2025).

Baca Juga: Belasan Rumah Warga di Tuban Rusak Diterjang Puting Beliung

Mundir menyebut ketinggian air sempat mencapai dada orang dewasa. Saking derasnya air, beberapa barang milik warga terbawa arus.

Menurutnya, air meluber ke jalanan dan menggenangi rumah warga karena sungai sudah tidak mampu menampung debit air. 

"Arus lalu lintas dari arah ke Bojonegoro sempat berhenti, karena akses jalan dipenuhi air bercampur lumpur dan material," paparnya.

Baca Juga: Rektor IIKNU Tuban Pastikan Kesiapan Lulusan Profesi Bidan dan Ners

Mundir menambahkan, sebelum terjadi banjir bandang, intensitas hujan memang sangat tinggi mulai pukul 15.30 hingga 19.00 WIB.

"Setelah banjir bandang agak surut, warga dibantu petugas telah membersihkan lumpur-lumpur dan material yang masuk ke pemukiman warga hingga di jalan raya," pungkasnya. (coi/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Perahu Penyeberangan Tenggelam di Bengawan Solo, Belasan Warga Dilaporkan Hilang':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO