Terdakwa Pembunuhan di Kediri Divonis Mati, Penasihat Hukum Ajukan Banding

Terdakwa Pembunuhan di Kediri Divonis Mati, Penasihat Hukum Ajukan Banding Moh. Rofi'an (tengah) didampingi, Mahendra Adi Bintoni (kanan) dan Wahyu Romadhon, Tim Penasihat Hukum terdakwa pembunuhan di Kediri usai mendaftarkan memori banding. Foto: MUJI HARJITA/BANGSAONLINE

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Penasihat hukum terdakwa Yusa Cahyo Utomo, yang divonis hukuman mati atas kasus pembunuhan satu keluarga di Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar, resmi mengajukan memori banding ke Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri, Rabu (20/8/2025).

Tim kuasa hukum yang terdiri dari Moh. Rofi'an, Mahendra Adi Bintoni, dan Wahyu Romadhon menyampaikan bahwa pengajuan memori banding ini merupakan tindak lanjut dari pernyataan banding yang telah disampaikan pada sidang putusan 13 Agustus 2025.

"Di dalam memori banding yang kami serahkan itu, kami uraikan beberapa keberatan kami, karena di dalam pertimbangan hukum majelis hakim banyak yang keliru dan tidak memenuhi rasa keadilan," kata Rofi'an.

Ia menyoroti sejumlah kutipan dalam pertimbangan hukum majelis hakim yang dinilai tidak tepat, seperti kutipan pendapat R. Soesilo di halaman 99 alinea pertama, yang menyebut bahwa 'berencana' berarti direncanakan terlebih dahulu. 

Rofi'an juga mengkritisi penggunaan pendapat Arrest Hoge Raad 26 Juni 1962 di halaman 97, yang menyatakan bahwa tindakan mencekik dan menenggelamkan korban sudah cukup untuk dikategorikan sebagai pembunuhan berencana.

"Seharusnya majelis hakim itu lebih teliti didalam mempertimbangkan. Karena ini menyangkut nyawa manusia, jangan sampai rakyat kecil dikit-dikit dihukum mati. Hukum itu harus adil ya jangan tajam ke bawah tumpul ke atas," paparnya.

Dalam memori banding tersebut, tim kuasa hukum menegaskan bahwa mereka tidak sependapat dengan putusan majelis hakim yang menyatakan bahwa tindakan Yusa merupakan pembunuhan berencana. 

Menurut mereka, Yusa datang ke rumah korban, Kristina, yang merupakan kakaknya, dengan tujuan mengambil mobil Avanza yang dibeli bersama.

"Harga mobil tersebut Rp110 juta. Yusa (terdakwa) turunan Rp60 juta dan sisanya adalah Kristina. Dia (Yusa) mau mengambil mobil itu, bukan untuk melakukan pembunuhan secara berencana," ucap Rofi'an.

Sebelumnya, Yusa Cahyo Utomo (36) dinyatakan bersalah oleh majelis hakim PN Kabupaten Kediri dan dijatuhi hukuman mati karena terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. (uji/mar)