GRESIK, BANGSAONLINE.com - Harapan Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) Pemkab Gresik agar tahun ini bisa naik kelas, dari type B ke type A, kembali kandas. Pasalnya, Bagian Hukum pada akhir tahun 2015 ini lagi-lagi tidak mengajukan Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah) yang mengatur tentang kenaikan Satpol PP dari type B ke type A.
Dengan begitu, Satpol PP untuk ketiga kalinya gagal naik kelas. Pertama, pada saat pemerintahan Kabupaten Gresik di bawah Bupati-Wabup, KH Robbach Ma'sum-Sastro Soewito (periode 2005-2010) mengajukan Ranperda untuk kenaikan type Satpol PP Gresik dari type B ke type A ke DPRD. Namun, ketika itu Ranperda tersebut dipending oleh DPRD dengan berbagai alasan, seperti kurangnya personel, kenaikan kelas Satpol saat itu belum dianggap mendesak dan faktor terbenturnya aturan lebih tinggi.
Baca Juga: Harumkan Nama Gresik, Bu Min Serahkan Reward kepada Kafilah MTQ ke-30 Jatim Tahun 2023
Kemudian, pada masa Bupati-Wabup, Sambari Halim Radianto-Moh Qosim, periode 2010-2015, jelang akhir tahun 2014, mereka memberikan lampu hijau agar Ranperda kenaikan kelas Satpol PP dikirim ke DPRD untuk dibahas. Namun, oleh Bagian Hukum tidak juga dikirim dengan berbagai pertimbangan.
Dan, untuk ketiga kalinya Ranperda soal kenaikan kelas itu di akhir tahun 2015 ini, atau jelang lengsernya duet SQ (Sambari-Qosim), lagi-lagi tidak dikirim ke DPRD. Padahal berdasarkan kajian, kenaikan kelas Satpol PP dari type B ke type A sudah sangat layak mengingat beban tugas Satpol PP yang makin berat. "Ya mau apa dikata, wong tidak diajukan. Ya kita pasrah saja," kata Kasi Ops Satpol PP, Agung Indro, Kamis (17/9).
Bagian Ortala (organisasi tata laksana) Pemkab Gresik sendiri menyatakan, kalau Satpol PP Pemkab Gresik yang statusnya masih type B layak dinaikkan ke type A. Hal ini setelah Ortala melakukan kajian untuk rencana kenaikan status Satpol PP tersebut. "Memang sudah waktunya status Satpol PP typenya dinaikan. Dan sangat layak status Satpol PP dari type B dinaikkan ke type A," kata Kabag Ortala Pemkab Gresik, Budi Raharjo, SH baru-baru ini.
Baca Juga: Belanja THL Kabupaten Gresik Capai Rp180 Miliar, Anha: Output dan Outcome Harus Jelas
Menurut Budi, kenaikan status Satpol PP dari type B ke type A tersebut tidak menyalahi aturan. Karena SKPD yang eselonnya II di Pemkab Gresik sekarang baru 12 SKPD. Padahal, mengacu amanat PP (peraturan pemerintah) Nomor 41 tahun 2007, tentang struktur organisasi perangkat daerah, bahwa dinas atau SKPD selevel eselon II di pemerintah kabupaten itu bisa hingga 18 SKPD. "Di Pemkab Gresik sekarang kan baru memiliki 12 SKPD eselon II. Jadi, masih kurang 6 SKPD lagi," jelasnya.
Budi menjelaskan, kenaikan status Satpol dari type B ke type A bisa dibilang bersifat mendesak. Sebab, beban tugas Satpol makin banyak dan berat. Kalau dulu Satpol hanya bertugas menjaga aset milik Pemkab Gresik, dalam perkembangannya Satpol sekarang juga harus menjalankan beberapa tugas berat
Di antaranya, mengamankan unjukrasa (demo), mengamankan penertiban areal penambangan galian C ilegal, menertibkan kegiatan yang melanggar Perda (peraturan daerah) seperti penertiban reklame liar, menertibkan anjal (anak jalanan) gepeng (gelandangan dan pengemis), dan merazia PSK (pekerja seks komersial). "Pasca lokalisasi Dolly Surabaya ditutup, tidak menutup kemungkinan eks PSK Dolly akan menyerbu Gresik. Jika demikian, beban berat akan dijalankan Satpol PP untuk merazia PSK-PSK tersebut," terang Budi.
Baca Juga: Hadiri Haul Bungah, Plt Bupati Gresik Ingatkan Agar Tak Ada Perebutan Kekuasaan
Kerena itu, Ortala sangat mendukung status Satpol PP segera dinaikkan ke type A untuk mengimbangi tugas-tugas berat Satpol tersebut. Apalagi, pasca dileburnya tugas Linmas (perlindungan masyarakat) dari Kesbang ke tubuh Satpol PP.
Hanya, kalau Satpol PP dinaikkan statusnya, maka sebelumnya harus menyiapkan segala persyaratan. Di antaranya, penambahan jumlah personel, penambahan jabatan di tubuh Satpol, mulai sekretaris dan empat bidang dan kasi. "Di 18 kecamatan kan sudah ada trantib yang pejabatnya sudah layak menduduki jabatan-jabatan baru di Satpol type A tersebut. Makanya, mereka nantinya bisa ditarik," pungkasnya.(hud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News