KOTA BATU,BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu telah resmi menahan lima tersangka kasus dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif yang melibatkan Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Penahanan dilakukan pada Kamis, 9 Januari 2025, dan kelima tersangka langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lowokwaru Malang.
Baca Juga: KPU Resmi Tetapkan Nurochman-Heli sebagai Wali dan Wakil Wali Kota Batu 2025-2030
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Batu, Didik Adiyotomo, menjelaskan bahwa penetapan status tersangka terhadap kelima individu tersebut dilakukan setelah pihaknya mengumpulkan bukti yang cukup.
Sebelumnya, mereka telah dimintai keterangan sebagai saksi dalam proses penyelidikan.
"Kelima tersangka itu adalah JWP, MHC, AS, MA, dan AZ. Mereka sudah kita tingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka," ungkap Didik.
Baca Juga: Bus Pariwsata Rombongan SMK TI Denpasar Alami Rem Blong di Kota Batu, 4 Orang Dinyatakan Tewas
Didik juga menyebutkan bahwa penyidikan telah mengalami perkembangan signifikan. Dari data yang berhasil dihimpun, didapatkan bahwa kerugian negara akibat perbuatan kelima tersangka mencapai angka Rp 4,066 miliar.
Kerugian tersebut diperoleh berdasarkan hasil audit dari akuntan publik yang ditunjuk untuk melakukan pemeriksaan.
Dalam upaya penegakan hukum, Didik, mengumumkan rencana kolaborasi dengan akuntan publik guna mengungkap peran masing-masing tersangka.
Baca Juga: Jajaran Pemkot Lepas Aries Agung Paewai di Akhir Jabatan sebagai Pj Wali Kota Batu
Kasus ini bermula dari pencairan dana yang melibatkan 110 debitur dengan total nilai mencapai Rp 6,235 miliar.
Namun, dalam prosesnya, terdapat dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh para tersangka, dengan kerugian negara mencapai Rp 4,066 miliar.
“Akan kita kolaborasikan dari peran masing-masing tersangka,” tegas Didik.
Baca Juga: Pemkot Batu Anggarkan Rp12,1 Miliar untuk Pembangunan Pedestrian Tahun 2025
Dari hasil penyelidikan, pihak Kejari menemukan bahwa modus operandinya terbagi menjadi dua kategori, yaitu 'tempilan' dan 'topengan'.
Dalam modus 'tempilan', tersangka mengambil sebagian dana yang dicairkan tanpa sepengetahuan debitur.
Sedangkan untuk modus 'topengan' beberapa debitur yang sebenarnya memiliki usaha, Namun mereka bekerja sama dengan para tersangka untuk mengambil keuntungan dari pencairan dana tersebut.
Baca Juga: Kisah Mistis Gunung Kawi, Mitos atau Fakta? (2)
"Kejari Batu berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dengan menggandeng para ahli dari akuntan publik. Kerja sama ini diharapkan dapat memberikan gambaran jelas tentang bagaimana kerugian negara terjadi serta peran masing-masing individu dalam praktik korupsi ini," kata Didik
Penanganan kasus ini menjadi prioritas bagi Kejari Batu, dalam rangka memperkuat transparansi dan akuntabilitas di sektor keuangan negara.
Didik menyatakan bahwa dengan kolaborasi ini, diharapkan dapat memberikan efek jera dan mempersempit ruang bagi praktik korupsi di masa mendatang. (adi/van)
Baca Juga: Pasutri Asal Malang Raup Rp35 Juta dari Live Streaming Adegan Ranjang, Kini Diamankan Polisi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News